Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Dua Kasus Penipuan
BANDA ACEH, BN-Kepolisian Daerah Aceh, mengelar konferensi pers tentang pengungkapan dua kasus penipuan yang bertempat di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh Selasa (02/12/2020).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Sony Sonjaya, S. I. K dalam konferensi pers tersebut mengatakan, kedua kasus yang diungkap adalah penipuan dengan modus yang dipraktekkan pelaku berbeda-beda, yaitu menjanjikan kelulusan bintara Polri dan rumah dhuafa.
“Pada kasus penipuan yang menjanjikan kelulusan bintara Polri, polisi menangkap pelaku NZ (55) dan AA (44). Tersangka NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel dan bisa mengurus bintara Polri dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Sedangkan tersangka AA membantu mengenalkan korban kepada NZ serta meyakinkan korban,” jelas Kabid Humas.
Kasus tersebut bermula pada 15 Desember 2017 yang lalu korban atas nama Suwandi bersama Hamdani dipertemukan oleh AA dengan tersangka NZ dan membuat kesepakatan mengurus kelulusan anak korban untuk menjadi anggota polri dan meminta uang sebesar 170 juta rupiah.
“Anak korban kemudian tidak lulus menjadi anggota polri dan korban merasa telah ditipu oleh tersangka serta melaporkan ke polisi,” ucapnya.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditangkap. Tersangka NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumut dan tersangka AA ditangkap di tempat kerjanya di Lampaseh Kota, Kota Banda Aceh,” sebutnya lagi.
Kemudian tambah Kabid Humas, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah penipuan rumah dhuafa dengan korban atas nama Muhammad Nasir beserta 16 korban lainnya, dengan total kerugian sebesar 230 juta rupiah.
“Tindak Pidana penipuan tersebut dilakukan oleh tersangka RZ dengan cara menjanjikan pekerjaan rumah dhuafa kepada korban sebanyak 20 unit gratis atau tanpa biaya yang berlokasi di wilayah Aceh serta mengatasnamakan Kementrian PUPR,” katanya.
Setelah korban berminat tambahnya lagi, tersangka RZ meminta sejumlah uang untuk biaya SPK (Surat Perintah Kerja) setiap 1 unit rumah Dhuafa sebesar 4 juta rupiah dan korban telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar 230 juta rupiah.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka RZ cs memberikan SPK bodong/palsu bersama RAB dan Gambar, sementara pekerjaan rumah dhuafa tersebut tidak ada dan uang yang sudah diserahkan korban sudah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya,” ungkap Kabid Humas.
Korban yang merasa sudah ditipu dan dirugikan serta uang yang sudah di serahkan sudah digelapkan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh. Kemudian polisi menangkap tersangka RZ, MLK dan tersangka utama JK.
“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing,” pungkas Kabid Humas. (dir)