SUMUT

H. Andi Suhaimi Suhaimi Dalimunthe ST MT Aktif Kembali Menjadi Bupati, Boleh Gunakan Fasilitas Negara Lagi

Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Wagubsu Musa Rajekshah. (ist)

LABUHANBATU, SUMUT, BN-Setelah menjalani cuti selama 71 hari masa kampanye sajak 26 September hingga 5 Desember. Petahana Pilkada Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, mulai Minggu (06/12/2020) aktif kembali menjadi bupati.

Sehingga, dirinya kembali berhak menggunakan fasilitas negara sebagai kepala daerah. Namun tetap dalam pengawasan pihak Bawaslu mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu calon pilkada tahun ini.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Wahyudi, kepada Awak media saat dikonfirmasi, Sabtu (05/12/2020).

“Dipastikan akan kembali aktif sebagai kepala daerah pada 6 Desember. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 dan 4, dimana dijelaskan bagi kepala daerah yang maju kembali sebagai calon, wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya. Dan saat ini masa cutinya selama 71 hari sudah berakhir,” terang Wahyudi.

Selama cuti, sambung Wahyudi, mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, serta peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara.

“Jadi mulai Minggu besok, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe kembali diperbolehkan menggunakan fasilitas yang disiapkan negara, namun tetap dalam pengawasan mengingat yang bersangkutan merupakan salah satu calon pilkada tahun ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap patahana. “Kami kira para paslon yang terlibat sudah paham soal itu. Bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon bisa dipidana penjara dan atau denda. Jadi kami harap petahana tidak mempolitisasi program pemerintah dimasa tenang Pilkada,” papar Makmur Munthe.

Makmur menyatakan, apabila Bupati atau Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. Apalagi petahana, larangan menggunakan wewenang itu diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelasnya. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button