Vidio Bimtek Panwaslu Bikin Gaduh, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
BANYUWANGI, JATIM, BN-Viralnya video saat pelaksaanaan bimtek (bimbingan teknis) pengawas penyelenggara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Banyuwangi yang di gelar di Kecamatan Srono membuat gaduh situasi saat ini, Selasa (8/12/2020).
Dalam Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu) yang digunakan untuk bimtek tersebut hanya muncul gambar pasangan Calon no 2 Ipuk Festiandani dan Sugirah. Sedang paslon satunya tidak ada.
Kejadian ini menurut Hamim selaku Ketua Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Kabupaten Banyuwangi, tidak munculnya gambar Pasangan Calon Bupati no 1 paslon Yusuf Widayatmoko dan M.Riza Azizi Hisyam dikarenakan sistem aplikasi yang sedang eror atau terjadi permasalahan.
“Tadi kita sudah klarifiaksi panwaslu yang di Srono, pak Habib yang ada dalam vidio tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di Srono saja, Tapi juga terjadi di Kalipuro juga. Tapi yang tidak keluar gambar paslon 02. Dan hal ini sudah kita laporkan ke Bawaslu RI karena aplikasi siwaslu itu langsung dari Bawaslu RI,” ujar Hamim.
Digambarkan dalam vidio tersebut keberadaan Panwaslu Habib sambil menunjukan aplikasi Siwaslu yang tersambung pada layar proyektor yang ditunjukan kepada peserta Bimbingan Teknis.
“Ini asli pak asli kosong ya bu,” ujar Habib dalam vidio tersebut disambut celetuk peserta yang hadir.
Sementara untuk menindak lanjuti hal tersebut Hamim akan mencari penyebar video tersebut dan akan bekerjasama dengan Aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi.
“Nanti pasti kita proses dan kita cari penyebar video terebut, perlu diketahui juga aplikasi tersebut tidak dibuat oleh Baswaslu Kabupaten Banyuwangi melainkan langsung Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tetap netral sampai saat ini,” tambah Hamim.
Pertanyaan sempat muncul dari Daud Djoni WD selaku Ketua DPC LSM KOBRA Banyuwangi yang ikut hadir mengklarifikasi vidio viral tersebut, “Apakah nanti akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu kabupaten Banyuwangi terkait siapa penyebar vidio yang bikin gaduh tersebut dan apakah bisa dipidanakan,” ungkap Djoni melontarkan pertanyaan ke Bawaslu.
Hamim selaku Ketua Bawaslu memberikan jawaban, “pasti akan kita tindak lanjuti dan akan kita investigasi siapa pembuat dan penyebar vidio tersebut, dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu,” terang Hamim.
“Untuk pelanggaran kita klasifikasikan menjadi 3, pelanggaran kode etik untuk anggota Bawaslu, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, untuk pidana kita serahkan ke APH nantinya, ” imbuh Hamim kepada wartawan. (Jojo Tim BN))