NTT

Paket Sahabat Tolak Hasil Pleno KPU Kabupaten Belu

ATAMBUA, NTT, BN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belutahun 2020 yang berlangsung di Hotel Matahari, Atambua-Belu, Rabu (16/12/2020).

Hasil pleno menunjukan, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 02 Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Paket Sehati) sebagai pemenang atau unggul 247 suara atas paslon nomor urut 01 Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Paket Sahabat) dalam Pilkada Belu 2020 yang telah berlangsung Rabu 09 Desember 2020 lalu.

Pengumuman paslon Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Paket Sehati) sebagai pemenang Pilkada Belu tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 yang dibacakan salah satu Anggota Komisioner KPU Belu, Jhony A. Neolaka.

Disaksikan media ini, berita acara itu ditandatangani Komisioner KPU Belu, Bawaslu Belu dan saksi Paslon nomor urut 02 (Agus Taolin-Aloysius Haleserens), drg. Falentinus Parera.

Saksi Paslon Nomor Urut 01 (Paket Sahabat), Yohanes B. Karang Saat Menyampaikan Keberatan dan Menolak Menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Belu.

Sementara saksi Paslon nomor urut 01 (Willybrodus Lay-JT Ose Luan) baik Yohanes B. Karang dan Theodorus Manehitu Djuang menyatakan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi sehingga tidak menandatangani berita acara tersebut.

Salah satu saksi Paslon Paket Sahabat, Yohanes B. Karang menegaskan, pihaknya keberatan dan menolak rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.

ā€œTerkait hasil hari ini, dalam catatan keberatan kami sepanjang proses pleno PPK ada 6 Kecamatan yang kami tolak hasilnya dan tidak menandatangani berita acaranya yaitu Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Nanaet Duabesi, Lasiolat, Atambua Kota, Atambua Barat dan pada rapat hari ini tambah dengan Kecamatan Atambua Selatan, maka dengan tetap menghormati keseluruhan proses dan tetap menjunjung tinggi forum ini, dengan penuh rasa hormat kami mau menyampaikan bahwa atas berbagai alasan yang sudah kami ungkapkan yang muncul pada pleno kecamatan yang menurut kami pada kesempatan pleno ini tidak mendapat jawaban dari 6-7 Kecamatan ini,ā€ tandas Jack begitu akrab dikenal.

Keberatan dan penolakan hasil pleno pihaknya jelas Jack dituangkan dalam model D kejadian khusus atau keberatan yang menyatakan bahwa pihaknya menolak rekapotulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dan tidak menandatangani berita acatanya.

Keberatan yang tertuang dalam form D kejadian khusus dari saksi Paslon nomor urut 01 yaitu alasan mendasar pihaknya menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan hasil pleno karena adanya persoalan penolakan hasil di Kecamatan Nanaet Duabesi khususnya karena masalah di TPS 02 Nanaenoe terdapat dua pemilih yang tidak sah.

Pihaknya meminta untuk diverifikasi dengan cara membuka C daftar hadir DPTb, pemilih yang menggunakan KTP tidak direkomendasikan oleh KPU dan Bawaslu.

Karena dengan tidak dibukanya C daftar hadir DPTb di 12 Kecamatan maka ada pemilih yang menggunakan KTP yang tidak terverifikasi secara transparan dan sah. yang menurut data pihaknya ada 4.631 pemilih yang menggunakan KTP.

Menanggapi itu, Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak mengatakan bahwa keberatan saksi Paslon nomor urut 01 adalah hak untuk tidak menandatangani atau menolak hasil sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 pasal 29 ayat 5.

ā€œMaka dianggap adalah hak, proses tetap kita lanjutkan dengan menandatangani untuk dibacakan dan keberatan saksi Paslon nomor urut 01 tidak mementahkan proses pleno dan hasil perolehan suara kedua Paslon dalam hasil rekapitulasi yang ditetapkan,ā€ kata Mikhael.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Belu, Agus Bau mengatakan esensinya keberatan dan kejadian khusus. Keberatan sesuai dengan prosedur dan selisih hasil. Dalam rapat pleno rekapitulasi ini esensinya dalam hal prosedur.

Prosedurnya jelas Agus adalah, terkait dengan berita acara yang sudah ditandatangani dapat ditandatangani oleh saksi dan KPU. Ketika prosedur itu tidak dilalui oleh salah satu saksi karena dengan berbagai alasan, maka ini adalah prosedur yang tidak disetujui oleh salah satu pihak.

ā€œTentu, punya alasan. Maka dalam keberatan tadi, pokok materinya adalah menolak hasil dan tidak menandatangani dengan alasannya. Sehingga alasan yang dimuat juga dapat diterima dalam keberatan. Intinya adalah, materi keberataan menolak hasil dan tidak menandatangani,ā€ pungkasnya.

Sebelumnya, pleno rekapitulasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan nomor 224/PL.02.6-KPT/5304/KPU-KAP/VII/2020 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.

Diketahui, dari total suara sah 100.999 suara, Paket Sahabat mengantongi dukungan 50.376 suara sah, sedangkan Paket Sehati mendapat dukungan suara terbanyak yakni 50.623 suara sah. Sementara suara tidak sah 1.648.

Rapat pleno yang juga disiarkan secara langsung melalui Youtube KPU Belu itu dihadiri saksi yang ditunjuk dari masing-masing Paslon, Komisioner Bawaslu Belu, dan undangan lainnya.(anis ikun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button