JATIM

Replik Pemohon Praperadilan di PN Magetan atas Status Tersangka Penipuan Nurdin

MAGETAN, JATIM, BN – Pengajuan Replik dalam Rangka permohonan praperadilan atas nama pemohon di ruang sidang pengadilan ( 22/12 ) Kabupaten Magetan atas penetapan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan, sebagaimana maksud dalam pasal 378 & 372 KUHAP oleh Polri .

” Dasar hukum permohonan praperadilan sebagaimana diketahui oleh KUHAP pasal 1 angka 10 menyatakan , bahwa praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa & memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ( UU ) dan juga obyek praperadilan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 77 KUHAP yaitu Pengadilan Negeri ( PN ) berwenang memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam UU tentang Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi yang perkara pidana nya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan “, kata Pemohon lewat kuasa hukum nya Dominggus dalam repliknya di sidang Praperadilan di PN Magetan pada hari Rabu kemarin ( 22/12 ).

Lanjutnya pula,” Status tersangka yang diberikan kepada Nurdin ( pemohon praperadilan ) oleh Polres Magetan tertanggal 1 Desember 2020 diduga melanggar KUHAP 378 & 372 sangat tidak masuk kategori tindak pidana umum karena itu merupakan perdata yang mana antara pemohon dan termohon praperadilan merupakan suatu Aktivitas Bisnis berupa jual -beli Sarung Mandar yang telah berjalan namun diperjalanan ada nya ketidak sepahaman hingga bisnis antara kedua belah pihak terjadi ke tidak serasian , akhir nya termohon melaporkan pemohon ke Polsek Maospati Kabupaten Magetan .

Replik Dominggus kuasa hukum Nurdin sebagai pemohon itu menyebutkan bahwa saat termohon sebagai Pelapor melaporkan pemohon sebagai terlapor di PN Kota Madiun telah di putus di PN kota Madiun bahwa Pelapor belum cukup kuat bukti yang telah diajukannya sehingga pemohon tidak dikatakan dapat dikenakan pasal-pasal dalam dugaan penipuan & penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 & pasal 372 KUHAP seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon .

Pada dasar itu bahwa penyampaian SPDO dari Kepolisian Resort Magetan ke Kejaksaan Negeri Magetan tidak sah karena ; Surat SPDP/92/XII/Tes.1.11/2020 ( 1/12 ) sebagai tersangka karena Hubungan Hukum yang dilaporkan Oleh Pelapor Bukanlah Termasuk Tindak Pidana Penipuan Melainkan Keperdataan Dalam Hubungannya Dengan Masalah Perjanjian Bisnis Antara Pelapor dan Pemohon

Dan diperkuat melalui surat perjanjian dari pelapor dan pemohon tertanggal 3 Agustus 2019 serta cacat hukum mengingat tanpa adanya ” Bukti Permulaan yang cukup ” & ” bukti yang cukup ” dalam pasal 1:angka 14, pasal 17 & pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal 2 alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP, untuk itu penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah “, kata Dominggus dalam repliknya . ( AR )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button