Gubernur Malut Tegaskan, Seluruh OPD Dilarang Berkantor Diluar Kota Sofifi.
SOFIFI, MALUKU UTARA, BN – Gubernur Provinsi Maluku utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak lagi melakukan aktifitas kantor diluar Kota Sofifi apalagi membangun Kantor Perwakilan.
Ini disampaikan Gubernur melalui Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik, Rahwan K Suamba. Pada Senin 4/1/2020.
Rakhwan mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki Komitmen yang sama, bahwa mulai 4/1 dinihari tidak ada lagi OPD yang kemudian beraktifitas diluar Kota Sofifi, apalagi membangun kantor Sekretariat diluar dari Kota Sofifi.
“Jika masih ada OPD yang melakukan aktifitas selain di Sofifi akan dipanggil dan dilakukan evaluasi” katanya.
Sebab Komitmen dan Ketegasan Gubernur tersebut dalam rangkah memajukan pembangunan Kota Sofifi yang jauh lebih baik.
Sekedar diketahui, Provinsi Maluku utara setelah dimekarkan pada tahun 1999, OPD Malut diketahui sering beraktifitas diluar Kota Sofifi, dengan membuat Sekretariat atau Kantor perwakilan, salah satunya di Kota Ternate. (Andre)