Korban Penggelapan Motor Yang Dijaminkan di RS HVA Toeloengredjo Lapor Polres Kediri
KEDIRI, JATIM, BN – Satrio Bagas Putra Dewantara warga Dusun, Campurejo Desa Brumbung, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri selaku pemilik kendaraan yang dijaminkan tanpa seijinnya ke Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare Kabupaten Kediri oleh Dwi Cahyono resmi adukan kasusnya ke Polres Kediri dengan bukti tanda terima pengaduan, Sabtu (2/01/2021) pukul 09.00 WIB.
Kekecewaan Satrio memuncak disaat kendaraan miliknya tak kunjung dikembalikan oleh Dwi Cahyono selaku terlapor. Tidak adanya itikad baik dari Cahyo sapaan dari terlapor membuat geram satrio, sudah hampir empat bulan Satrio menunggu akan tetapi tidak ada kabar sama sekali dari Cahyo untuk mengembalikan motornya.
Satrio selaku pelapor mengatakan kepada awak media, “saya sudah sabar, saya datang ke rumah Cahyo selalu terkunci dan tidak ada orang, jalur kekeluargaan juga sudah saya tempuh, ya mungkin ini jalan terakhir saya tempuh jalur hukum agar kendaraan saya cepat kembali,” Paparnya kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Kediri Gilang Akbar Senin (04/01/2021) dikonfirmasi terkait kasus ini belum bisa memberikan penjelasan apakah pihak Rumah Sakit juga bisa dijerat dengan pasal sebagai penadah kendaraan yang diduga hasil penggelapan, dikarenakan ia masih ada dinas diluar.
Senin (04/01/2021) di kantornya Ruko Brawijaya Blok A-5 Achmad Imam Fatoni ketua DPC LSM IJS (Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society) Kediri memberikan pernyataannya kepada awak media, “apabila pihak Rumah Sakit HVA Toeloengredjo Pare tidak mendapatkan sanksi terkait masalah ini akan kita naikan kasusnya di Polda Jatim dan terus kita kawal, karena banyak sekali kasus seperti gadai kendaraan yang tidak tahu asal usul kendaraan yang dijaminkan akan tetapi tetap dijerat dengan pasal sabagai Penadah. Terus apa bedanya dengan pihak Rumah Sakit HVA yang sudah menerima jaminan barang curian ataupun penggelapan kalau tidak dijerat dengan hukum yang berlaku, saya harap Penegak Hukum tidak tebang pilih. Kita LSM IJS akan demo dan kerahkan masa meminta keadilan apabila hukum tidak ditegakan seadil-adilnya,” tegas Toni kepada awak media.
Pakar Hukum Adv. Moch Mahbuba, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Bumi Indonesia Bersatu (BIB), menjelaskan, “kalau dilihat dari kronologisnya pihak RS HVA Toeloengredjo Pare Kabupaten Kediri bisa dijerat dengan Tindak Pidana Penadahan sesuai dalam hukum Pasal 480 KUHP yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Lanjutnya, selain itu pihak Rumah Sakit HVA juga sudah membuat kerugian karena motor seharusnya bisa digunakan untuk bekerja akan tetapi berada di parkiran rumah sakit, sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” pungkas Buba kepada awak media. (Nyoto)