Satuan Resnarkoba Polres Sintang Ringkus Residivis Narkoba
SINTANG, KALBAR, BN – Satuan Resnarkoba Polres Sintang berhasil melakukan aksi penangkapan pelaku Peredaran Narkoba. (1/6/2021).
Tersangka berinial HP (33) merupakan seorang warga Sambas Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.
Polres Sintang mendapatkan informasi bahwa HP akan berangkat dari Pontianak menuju Sintang membawa narkoba.
Dari informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Sintang mensiagakan personilnya.
Selasa (5/1) pukul 23.00 Wib di Jalan Oevang Oeray Desa Baning Kota, Tim melakukan penyergapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga narkoba.
“Dari hasil penggeledehan yang kami lakukan dari tersangka, ditemukan barang bukti yang memperkuat bahwa tersangka merupakan seorang pengedar Narkoba, barang tersebut dia dapat dari daerah Pontianak, tepatnya di daerah mana masih kami dalami,” Jelas Kasat Narkoba.
Barang bukti tersebut adalah 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisi 4 (empat) klip plastik transparan berisi kristal putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2 gram, barang bukti lain seperti 1 (satu) bungkus klip plastik transparan kosong, 1 (satu) buah potongan kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah handphone.
Barang bukti dan tersangka (33) alias mono langsung dibawa ke Mapolres Sintang untuk pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Informasi yang di dapat, tersangka adalah seorang yang dulunya pernah mengedarkan narkoba dan sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau. Tersangka baru bebas setahun lalu,” ujar Amansyurdin.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sintang menegaskan, “tidak ada toleransi bagi para pengedar Narkoba, karena bahaya yang ditimbulkan oleh barang haram tersebut dapat merusak generasi muda selaku generasi penerus bangsa”. (Humas Polres Sintang/Edy Rahman – BN).