JATIM

Polsek Jambangan Tangkap Pengedar Upal Di PKL Karah Senilai Rp 250 Juta

SURABAYA, JATIM, BN – Para sindikat pelaku Uang Palsu diringkus Polsek Jambangan Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Berawal dari informasi Masyarakat kalau ada transaksi pengedar uang palsu yang diperjual belikan.

Kemudian dari informasi tersebut, Satreskrim Polsek Jambangan menindak lanjuti adanya informasi tersebut. Pada Hari Jumat, (4/12/2020) Sekitar pukul, 12:00 WIB. Anggota Kepolisian mengawasi gerak-gerik Tersangka berinisial MNK. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap MNK. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1051 lembar.

Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata SH didampingi Kanit Reskrim AKP. Marji Wibowo SH. Kepada awak media menyampaikan dalam keterangan Press Release Rabu, (20/1/2020),” Dalam pengungkapan uang palsu ini, ada Tiga Tersangka Yakni, M. Nur Kosim, asal Solo, Warji berasal dari Nganjuk, dan Hoslim alias Rekso asal Solo sementara 1 berinisial S masih DPO.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, MNK mengakui kalau uang yang dimaksud memang palsu. Dan hendak diperjual belikan kepada S yang kini buron. Dengan nilai Rp 30 Juta. Setiap transaksi perhitungannya satu banding empat.

MNK juga mengakui, kalau uang yang didapat dari WJ. Dan setelah Kita periksa WJ, ia mengaku kalau uang palsu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial HW alias Rekso yang berhasil Kami ringkus pada, (11/12/2020) lalu.

Dari hasil pengembangan, Kami menyita barang bukti dari tangan Tersangka HW berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1408 lembar.

Jadi, total uang palsu yang berhasil Kami sita senilai Rp. 245.900.000,. Atau sebanyak 2.459 lembar pecahan Rp. 100.000, para tersangka Kami jerat dalam pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan hukuman hingga 10 sampai 15 tahun.’beber Ishar. (Supra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button