Melanggar Prokes, 5 Warga Kelurahan Grogol Utara Ditindak
JAKARTA, BN – Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta Selatan gelar operasi Yustisi, Kamis (21/1).
Operasi Yusitisi ini dilakukan oleh tiga pilar yakni LMK, Satpol PP dan Bimas Grogol Utara.
Operasi Yustisi menyisir wilayah RT 09/011 Kelurahan Grogol Utara.
Dalam Operasi Yustisi menjaring 5 warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Protop) karena tidak memakai masker.
Hasbullah Ketua LMK BPK, Hermanto Kasatpol dan Sariman dari Kelurahan Grogol Utara mengatakan kurangnya kesadaran masyarakat menjaga protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan hingga banyaknya yang tertular diarea Grogol Utara sehingga diadakan operasi untuk mencegah penularan Covid 19.
Menurutnya, Covid 19 di DKI Jakarta terus bertambah hingga di angka 3500 an per tanggal 20 Januari 2021.
“DKI semakin memperketat pembatasan keramaian masyarakat dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sementara Tiga pilar melakukan tindakan operasi yustisi ke masyarakat, yang melanggar dikenai sangsi denda atau mengerjakan pekerjaan PPSU untuk efek jeranya,” pungkasnya. (Ayom)