JABAR

Diduga Kelalaian Kadis Nakan, Satpol PP Segel Kadang Ayam Tidak Sesuai IMB

PURWAKARTA, JABAR, BN – Pemerintah kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman(Distarkim) dan BPMPTSP Kabupaten Purwakarta menyegel pembangunan peternakan kandang ayam karena tak memiliki izin yang terletak di Kelurahan Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Jumat(22/01/2021).

Menurut pengakuan kepala desa cibukamanah Karwita bahwa yang diajukan oleh pengusaha adalah kategori peternakan rakyat yang seharusnya luas kandang tidak mencapai 10.000 meter.

“Yang saya tau itu luas kandangnya sekitar 5.000 an meter makanya saya berikan izin lingkungan”ujar Karwita kepada awak media, Selasa (26/01/2021).

Berbeda dengan hasil penelusuran awak media bahwa dalam dokumen Tanda Daftar Peternakan Rakyat(TDP) Nomor : 524/ 1535 – Bidnak/ 2020 dengan luas kandang 10.000 meter2 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perikanan Dan Peternakan Ir. Budi Supriyadi, MM tanggal 11 Agustus 2020 tidak sesuai dengan kategori peternakan rakyat.

“Pada saat pengajuan itu lebih mengarah ke populasi ayam saja tidak memperhatikan luas kandang tersebut,” terang Budi saat ditemui diruangannya, Rabu (27/01/2021).

Dengan adanya Permentan perubahan no 14 tahun 2020, yang baru akan disosialisasikan, Disnakan Purwakarta menuturkan mempunyai alasan untuk merevisi Tanda Daftar Peternakan(TDP) menjadi Tanda Bukti Pendaftaran(TBP) sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Permentan tersebut.

“Itu kekhilafan kita, tapi dengan adanya Permentan no 14 tahun 2020 kita mempunyai alasan untuk merevisi TDP tersebut,” tuturnya.

Ketika dimintai suatu pernyataan dalam menyikapi yang sedikit banyak suatu permasalahan tersebut, Dedi Pranata Hutagalung selaku Ketua DPC IPJI Kabupaten Purwakarta dan pemerhati Purwakarta, berpesan dan menyampaikan saran, dalam ini.

“Hal Ini menjadi catatan, Bupati Purwakarta untuk meninjau kembali kinerja seluruh OPD/ Kepala Dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta agar tidak terulang kembali permasalah-permasalahan baik mendirikan bangunan yang tidak memiliki izin, maupun hal-hal masalah surat perijinan dalam suatu apapun yang bisa merugikan banyak masyarakat maupun merugikan pemerintahan sendiri,” ucap Dedi.(Anthon).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button