JATIM

Dana Desa Tersalurkan 100 Persen, Ini Alasan Gubernur Khofifah

SURABAYA, JATIM, BN – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berharap pada 2021 dana desa di Jatim bisa tersalurkan 100 persen. Pasalnya pada 2020 ada sembilan desa dari 7.724 desa di Jatim yang belum menyalurkan dana desa 100 persen.

“Sehingga secara prosentase dana desa di Jatim 99,97 persen tersalurkan dengan total nilai dana desa yang tersalurkan Rp 7,568 triliun, dari alokasi awal Rp 7,570 triliun,” jelas Khofifah saat Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Konsolidasi Pendampingan Desa 2021 di Jawa Timur, Jumat (12/2/2021) di Surabaya.

Dari sembilan desa itu, empat desa di Kabupaten Sidoarjo, yakni Desa Besuki Kecamatan Jabon, Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, dan Desa Porong Kecamatan Renokenongo.

Khofifah menambahkan, keempat desa tersebut secara fisik terdampak bencana lumpur Lapindo. Sedangnkan tiga desa lainnya Kabupaten Bojonegoro yakni Desa Wotangare dan Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu, dan Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk.

“Penyaluran dana desa di Bojonegoro terhambat karena perkara hukum dana desa 2019 oleh mantan kepala desa,ā€ jelas Khofifah.

Selanjutnya, dua desa lainnya di kab Pamekasan, Madura dan di Kab Pasuruan. Di Pamekasan, dana desa tidak tersalurkan 100 persen di desa Lesongdaja, Kecamatan Batumarmar karena tidak ada titik temu antara penjabat kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Sedangkan di Pasuruan, ada satu desa yakni di Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek yang belum menyalurkan dana desa 100 persen pada 2020.

ā€œBerdasarkan identifikasi masalah, di desa ini terdapat beberapa kegiatan yang belum bisa dilaksanakan dan kades tidak diketahui keberadaannya sejak Agustus 2020,ā€ jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono menambahkan, pada 2021, Jatim memperoleh alokasi 7,569 triliun dana desa. Hingga 11 Februari 2021, sudah ada 709 desa yang mencairkan dana desa, yaitu 198 desa dari Kab Madiun, 257 desa dari Kab Tulungagung, 213 desa dari Kab Ngawi, 39 desa dari Kab Pacitan, dan 2 Desa dari Kab Magetan.

Sampai saat ini, masih ada 14 kabupaten yang belum menyelesaikan peraturan bupati tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa 2021. ā€œ19 kabupaten belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah, serta 3.095 desa belum menyelesaikan peraturan desa tentang APBD desa 2021,ā€ jelas Heru.

Dalam acara tersebut, gubernur Khofifah juga memberikan penghargaan kepada Bupati Madiun dan Bupati Tulungagung sebagai kepala daerah tercepat menyalurkan dana desa tahun ini. (dji)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button