Pemprov akan Tiadakan UN, ini penjelasan Sekprov Malut
SOFIFI, MALUKU UTARA, BN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan meniadakan ujian nasional (UN) sesuai surat edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2021, tentang peniadaan UN sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). yang diterbitkan Mendikbud pada 1 Februari 2021 lalu.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku utara (Malut) Samsudin A. Kadir menyatakan, Kebijakan pendidikan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) oleh Pemerintah pusat. “Oleh karena itu Kita akan melihat ketentuan terkait Surat Edaran itu.” Kata Samsudin, Ketika ditemui di Kantor Gubernur Sofifi Selasa, (16/2/21).
Ia menjelaskan pihaknya mendapat informasi bahwa peniadaan UN dari Mendikbud itu masih bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu dirinya akan melihat perkembangan dari SE tersebut.
“Karena itu NSPK dari pusat Kita daerah tentu saja melaksanakan apabilah itu sudah sesuai ketentuan.” pungkasnya. (Andre)