JATENG

TANGGAPAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN JAWA TENGAH TERKAIT DAMPAK BANJIR DI JATENG

BERPOTENSI TIMBULKAN KERUGIAN MATERIL/IMATERIL, OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA TENGAH TAGIH KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENANGANAN DAMPAK BANJIR DI JAWA TENGAH.

SEMARANG, BN – (25/Februari 2021) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta keterangan pemerintah daerah terkait penanganan dampak banjir di wilayah Jawa Tengah. Hal ini dilakukan Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap warga.

Siti Farida, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Jawa Tengah Ombudsman RI

Setidaknya terdapat 5 poin penting yang disampaikan Ombudsman kepada Gubernur dan Organisasi Pemerintah Daerah, yakni Bagian Organisasi Kota Semarang, BPBD Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Diskominfo Kota Semarang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang.
1. Penanganan banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut. Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang memiliki peranan penting.
2. Dalam penanganan dampak banjir, Pemerinta Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir.
3. Penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan khusus, perempuan, anak, lansia dan disabilitas.
4. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.
5. Dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib melakukan telaah berupa ganti kerugian. Hal ini memperhatikan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik “Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi.”

Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang, Ombudsman menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak.

“Kami menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal yang tidak sederhana. Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab keputusan, tindakan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik. Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan publik.” Ujar Farida.

– Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tenga – Narahubung: Bellinda (081219752713). (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button