Sindikat Upal Dibekuk Polresta Banyuwangi
BANYUWANGI,JATIM, BN – Unit Reskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk sindikat uang palsu (upal) dengan mata uang asing.
Dalam kasus upal ini, Polisi telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang mata asing dan uang rupiah senilai Rp 2,8 triliun jika di rupiahkan. Dan dua kendaraan mobil daihatsu xenia dan toyota kijang inova.
Puluhan tersangka itu diantaranya tiga orang asal Surabaya, NB, 49; MTW, 57 dan NH, 56. Tujuh orang lainnya itu diantaranya AW, 45, asal Kabupaten Jember ; HW, 50, asal Kabupaten Sidoarjo ; BCR, 44, Kabupaten Samarinda ; CH, 47, asal Kabupaten Tulungagung ; AE, 47, asal Kabupaten Kediri ; SU, 52, asal Kabupaten Jombang ; dan SH, 58, asal Kabupaten Bandung Selatan.
Untuk BB senilai jika dirupiahkan sebanyak Rp 2,8 triliun tersebut, berupa uang mata asing mulai dolar amerika, uang china, mata uang Yijiao, US dolar, mata uang cinco mil cruzeiros, dolar hongkong, ringgit, dan mata uang Indonesia.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, para sindikat tersebut enam diantaranya diamankan di Kabupaten Banyuwangi. Keenamnya adalah AW, HW, BC, NH, MTW dan NH.
“Enam diamankan hendak mengedarkan upal sebanyak 12 bendel dengan mata uang dolar pecahan 100 US,” katanya.
Sedangkan, empat lainnya yaitu CH, AE, SU dan SH masing-masing diamankan dirumahnya setelah anggota Resmob melakukan pengembangan. Bahkan, berhasil mengamankan dua unit mobil jenis toyota kijang dengan nopol W 1789 UX dan Daihatsu Xenia nopol L 1230 DT.
“Dua kendaraan itu yang digunakan para tersangka untuk menyebar upal dibeberapa Kabupaten,” ungkapnya.
Para sindikat tersebut memiliki peran masing-masing. Diantaranya mereka memiliki peran membeli, mengedarkan hingga menjual upal.
“Sindikat ini termasuk mahir dalam melancarkan aksinya, mereka tersebar dibeberapa Kabupaten yang berbeda untuk mengedarkan upal,” paparnya.
Para tersangka didapati melancarkan aksinya di Kabupaten Banyuwangi pada bulan Februari 2021. Bentuk upal itu, cukup sama dan mirip dengan aslinya. Namun, setelah dikoordinasi dengan tim peneliti mata uang palsu di Surabaya diketahui palsu.
“Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” cetusnya.
Kapolresta menambahkan, saat ini polisi tengah memburu tersangka lain yang diduga penjual juga. Karena, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta.
“Kita akan kembangkan mulai dari proses pembuatan hingga penyebaran upal tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (dj /tim)