LAMPUNG

Kejari Menggala Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi di DPRD Tuba

TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulangbawang, menerima pengembalian kerugian keuangan Negara kasus tindak pidana Korupsi di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) tahun 2018 dan tahun 2019, jumat (12/03/2021).

Kerugian negara tersebut, diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., dan Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulangbawang Hendra D.G., Bangkit B. S., Amsal M. Sihombing, Ido Andreza serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang unit II, Tulangbawang.

Perlu diketahui Ketiga terdakwa atas nama :

1. Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ Nomor: PDS-06/Tuba/12/2020

2. Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman Nomor: PDS-05/Tuba/12/2020

3. Syahbari, S.E. bin Ali Basyah Nomor: PDS-04/Tuba/12/2020

Telah disidangkan dengan perkara tindak pidana Korupsi pengelolaan anggaran, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Tulangbawang tahun anggaran 2018 dan 2019.

Adapun pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut berjumlah Rp. 921.288.200,- ( Sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus rupiah ) dengan rincian :

1. Satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp. 212.415.000,- ( Dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah ) oleh Syahbari, S.E. bin Ali Basyah.

2. Kemudian pengembalian uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- ( Tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah ), dari ketiga tersangka atas nama, Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ ( Rp. 8.873.200 ), Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman (Rp. 100.000.000,-) dan Syahbari, S.E. bin Ali Basyah (Rp. 600.000.000,-)

Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- ( Tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah ), yang dikembalikan oleh para terdakwa, akan dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya ( RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT. Bank BRI Tbk, cabang unit II Tulangbawang.

Sementara, untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Menggala Tulangbawang sebagai barang bukti. (*Dra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button