Ormas BPPKB Tagih Pembayaran Proyek Pengadaan Almari di Dinkes Subang
SUBANG, JABAR, BN – Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten di Subang melakukan audensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Senin (22/3).
Audensi ini terkait tidak dibayarnya pekerjaaan proyek belanja modal pengadaan barang Almari di lingkungan Dinkes Subang kepada CV. Harkat Drajat sebesar Rp.199.000.000.
Hadir dalam acara audensi dr. Maxi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Subang, dr. Meti pihak Rumah sakit penerima manfaat dan beberapa staf Dinas kesehatan.
Dede Ardiansyah selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPPKB BANTEN meminta kepada pihak Dinkes atas pembayaran pekerjaan yang di lakukan oleh CV. Harkat Drajat sebesar Rp.199.000.000.
“Kalau tidak mau membayar apa kekurangan dan kesalahan dari kontraktor tersebut,” kata Dede setelah audensi kepada wartawan Bidik Nasional (BN) biro Subang.
“Kalau dilihat dari dokumen yang saya terima dari CV tersebut, penilaian dan penerimaan hasil pekerjaan sudah di tanda tangani oleh pengguna anggaran yaitu. dr. H.Nunung Shuhaeri, MARS. dan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan (BAPAHP) sudah di tanda tangani dari pihak ke satu Ana Juhana S.Pd.I. (PPK) Penjabat Pembuat Komitmen kepada pihak kedua Nono Ismanto. A.Md.kep.b(Pj.PHP) Penjabat Pembuat Hasil Pekerjaan,” tambah Dede.
“Dan dokumen berita acara pemeriksaan barang dan jasa sudah di tanda tangani oleh PPK jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak Dinkes Subang untuk tidak membayarnya, serta hasil audensi tadi pihak DINKES meminta kepada Ormas kita untuk melakukan audensi lagi nanti pada hari kamis tanggal 25 Maret 2021 ditempat yang sama,” pungkas Dede.
Informasi yang diterima BN, berdasarkan Surat kuasa dari CV. Harkat Drajat, sebagai pelaksana pekerjaan belanja modal pengadaan almari dengan Surat Perjanjian Kerja nomor :027/46-PPK/ALMARI (BANPROV) RSU/2020 pada tanggal.15 Sptember 2020, Nilai kontrak Rp.199.000.000. (seratus sembilan puluh sembilan juta).
Pekerjaan yang dilakukan oleh CV Harkat Drajat sudah selesai sampai di terbitnya pemberitaan ini, namun belum juga ada pembayaran penyelesaian sehingga pelaksana tersebut merasa di rugikan.
Asep Sudrajat Direktur CV.Harkat Drajat kepada wartawan BN membenarkan bahwa belum ada pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal almari sesuai dengan SPK nomor : 027/46.
“Kami telah memberikan kuasa kepada ormas BPPKB Banten Kab. Subang untuk menyelesaikan,” pungkas Asep. (M.tohir/tim)