JATIM

Supadi, Kades Tarokan Dilaporkan Lagi ke Polres Kota Kediri atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

KEDIRI, JATIM, BN – Lagi-lagi Kades Tarokan Kec. Tarokan Kab. Kediri dilaporkan ke Pihak Berwajib. Dugaan Kasus tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kades Tarokan Supadi (42 th) diduga berhenti di Polres Kediri Kota dan belum ada tindak lanjut lagi setelah pemanggilan pertama pada bulan Februari 2021.

Bagus (46th) warga Malang Jawa Timur selaku pelapor menjelaskan, bahwasannya kasus terkait Penipuan dan Penggelapan ini sudah masuk dalam LP (Laporan Polisi) Nomor: TBL-B/04/I/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota, akan tetapi belum ada tindakan jelas setelah pemanggilan pertama, padahal BB (Barang Bukti) pemberian Uang lewat transfer dan tunai sebanyak Rp. 500.000.000,- sudah jelas dan diserahkan ke Pihak Polres Kediri Kota Sabtu 09/01/2021.

Pelapor Bagus mengatakan, awal pertemuannya dengan Supadi yang sempat mengajak Bagus untuk kerjasama terkait investasi galian di wilayah Tarokan. Bagus sempat tergiur dengan apa yang disampaikan Supadi terkait investasi tersebut, dan terjadilah transaksi yang mana Bagus menggelontorkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- secara transfer dan tunai pada bulan Juli tahun 2018.

“Dulu Supadi beserta Istri datang ke rumah saya di Mojoroto Kota Kediri untuk menawarkan kerjasama, dan disitu disaksikan oleh Novi Arianto warga Blitar dan Agus/Keles untuk meneruskan ijin tambang yang akan selesai dan akan diberikan hak kelola untuk tambangnya,” Kata Bagus saat dikonfirmasi awak media BN Jum’at 26/03/2021.

Lanjut Bagus, “Supadi meminta uang sejumlah 500 juta, berhubung saya ada minat akhirnya uang saya berikan secara bertahap melalui transfer dan tunai, serta barang buktinya sudah saya serahkan ke pihak Polres Kediri Kota pada hari Sabtu 09/01/2021 sesuai Pelaporan saya,” Papar Bagus.

Masih menurut keterangan Bagus selaku pelapor atau korban Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Kades Tarokan Supadi mengungkapkan, “setelah beberapa bulan kerjasama untuk membuat perusahaan bersama tidak ada kejelasannya dan Supadi tidak bisa dihubungi sampai Supadi juga sempat tersandung masalah hukum terkait Gelar, akta perjanjian pun juga sudah dibuatkan melalui notaris Sisca Utami akan tetapi Supadi selalu ingkar dan tidak mau hadir bersama, dan setelah itupun berlangsung sampai sekarang, juga tidak ada itikad baik dari Supadi untuk mengembalikan uang saya, meskipun sudah saya minta melalui jalur kekeluargaan sampai akhirnya saya membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Kediri Kota,” Ungkap Bagus selaku Pelapor.

AKBP Eko Prasetyo, SH, S.IK, M.H selaku Kapolres Kediri Kota saat di konfirmasi awak media BN terkait kasus ini menjawab “tolong koordinasikan langsung dengan Kasat Reskrim” Jawab Eko melalui sambungan telepon.

Setelah itu awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana untuk menanyakan kasus terkait Pelaporan Kades Tarokan Supadi dan menjawab “rencana minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke-2 dan kami akan ungkap kasus tersebut” Katanya melalui telepon.

Kades Tarokan Supadi selaku terlapor saat dikonfirmasi di Kantornya Jum’at 26/03/2021 terkait pelaporannya di Polres Kediri Kota dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP ini belum memberikan tanggapan, dan awak media hanya ditemui oleh Babin Kamtibmas bernama Rio yang mengatakan bahwa “Supadi masih dalam kondisi 50-50 kedatangannya ke kantor, besok akan saya sampaikan kalau bertemu Supadi” pungkasnya kepada awak media. (ND)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button