JATIM

Polresta Banyuwangi Berhasil Membekuk Tersangka ke 13 Sindikat Uang Palsu di Banten

BANYUWANGI, JATIM, BN – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap sindikat uang palsu, tersangka AL di Propinsi Banten. Tersangka AL adalah tersangka yang ke 13 dalam kasus peredaran uang palsu nilainya mencapai Rp. 4,5 triliun.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar Pers Conference di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (13/3) mengatakan penangkapan tersangka AL menjadi tersangka ke 13 dalam kasus uang asing palsu.

Menurut Kapolresta, tersangka AL ini ditangkap pada tanggal 5 Maret 2021 di Propinsi Banten, sekira pukul 21.30 wib malam hari.

“Tersangka AL memiliki peran kunci untuk mengedarkan uang asing palsu yang nilainya mencapai triliunan dan akan diedarkan di Kabupaten Banyuwangi,” terang Kombes Pol Arman.

Modus yang dilakukan tersangka AL dengan cara menjual uang asing palsu ke seseorang berbentuk bendelan.

“Tersangka AL menjual 3 bendel uang dolar, jika di kurskan ke rupiah senilai Rp. 420 juta, dan dijual ke tersangka B seharga Rp 1,5 juta, ” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Tersangka AL, lanjut Kombes Pol. Arman, membeli uang asing palsu ke IR alias AD warga Propinsi Banten, rata-rata hasil jual uang palsu tersebut, tersangka AL mendapat keuntungan Rp. 500.ribu.

“Dua barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka AL pelaku peredaran uang asing palsu antar Propinsi. Ada 3 orang pelaku kunci peredaran uang asing palsu dan akan diedarkan di Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

Tersangka AL mengaku sudah menjalankan transaksi uang palsu selama 4 Tahun.

“Saya dapat uang palsu dari orang lain untuk saya jual lagi, keuntungan dari jual uang palsu untuk keperluan makan sehari-hari,” jawab tersangka AL saat ditanya Kapolresta Banyuwangi.

Tersangka AL mengaku sudah menjalankan transaksi uang palsu selama 4 Tahun.

“Saya dapat uang palsu dari orang lain untuk saya jual lagi, keuntungan dari jual uang palsu untuk keperluan makan sehari-hari ” jawab tersangka AL saat ditanya Kapolresta Banyuwangi.

Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berharap dapat mengungkap dimana uang palsu dicetak, dan tempat percetakannya,” tegasnya. (dj/ tim- BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button