Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
LABUHANBATU, SUMUT, BN – Polres Labuhanbatu musnahkan sabu-sabu sekitar 600 gram dengan cara merebus bertempat di Aula Serba Guna, Mapolres Labuhanbatu, Rabu (7/4/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut, PJU Polres Labuhanbatu, Ketua Pengadilan Rantauprapat, mewakili Kejari Labuhanbatu Sontang Aritonang, perwakilan Pemkab Labuhanbatu, Ketua DPC Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis, mewakili ALOIS Labuhanbatu Hambali Ritonga dan sejumlah elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Untuk hari ini dimusnahkan sekitar 600 gram dan selebihnya untuk barang bukti di Pengadilan.
“Hari ini kita musnahkan hampir sekilo dan sisanya dijadikan barang bukti di Pengadilan,” katanya saat konferensi pers bersama wartawan.
Kata AKBP Deni Kurniawan, barang bukti ini dari Labusel yang merupakan tangkapan Polsekta Kotapinang dengan 3 orang tersangka yaitu AR alias Iwan ditangkap pada hari Minggu (7/3/2021) di Kampung Baru III, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,4 gram netto dalam sebuah plastik yang diperoleh dari MR alias Kapek.
Selanjutnya, masih di Jalan Kampung Baru III, tim Polsekta Kotapinang berhasil menangkap MR alias Kapek dan ditemukan sabu-sabu seberat 11, 5 gram dalam sebuah plastik. Dari pengembangan MR alias Kapek malam hari itu juga Polsekta Kotapinang berhasil menangkap IP alias Irwan di Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 100.000 gram netto.
“Penangkapan ini atas kerjasama masyarakat dengan kami dan jajaran Polsek. Untuk Polsekta Kotapinang telah saya berikan penghargaan dan uang pembinaan,” jelasnya.
Kapolres pun menegaskan, pencapaian kinerja Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap gembong narkoba Man Batak.
“Untuk narkoba saya tidak toleransi, karena narkoba merupakan embrio dari berbagai kejahatan. Untuk pecandu narkoba sebanyak 6 orang telah kita rehabilitaskan,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa ketergantungan terhadap narkoba sangat berpengaruh buruk bagi pengguna baik secara fisik dan psikis apabila berlangsung lama akan menimbulkan keadaan kecanduan yang sangat besar.
Maka penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan hal negatif yang berbahaya dan luas akibatnya misalnya pencurian pembegalan perampokan dan tindakan kriminal lainnya ditengah masyarakat.
Mewakili Aliansi Ormas Islam Islam (ALOIS) Labuhanbatu, Hambali Ritonga berharap prestasi Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba tetap dipertahankan. Karena melalui media, kami bisa lihat proses penangkapan mulai dari pemakai sampai gembong narkoba telah dipertontonkan Polres Labuhanbatu khususnya Sat Narkoba dan kami elemen masyarakat siap mendukung kinerja Polres dalam memberantas narkoba di Labuhanbatu.
Sementara Khairul Fahmi Lubis selaku Ketua DPC GRANAT Labuhanbatu mengatakan bahwa persoalan peredaran narkoba di Labuhanbatu sudah mulai tertekan dengan keberhasilan Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkoba hingga kepelosok desa yang ada di Labuhanbatu Raya. (M.SUKMA)