Jilid Dua Gugagatan Warga Watusalam ke PT. Pajitex Kembali Memanas
KAB. PEKALONGAN, JATENG, BN – Warga Desa Watussalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan kembali melayangkan gugatan perdata kepada PT Pajitex
Melalui kuasa hukumnya yang baru, warga mengajukan kembali gugatanya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan setelah sebelumnya mencabut materi gugatan yang lama dan merevisinya.
Kuasa hukum warga, Wendy Napitupulu dan Jimmi Silalahi, membenarkan telah mendaftarkan kembali gugatan warga ke PN Pekalongan.
“Kemarin kami cabut dulu gugatan yang lama dan melakukan revisi materi dari gugatan tersebut dan kembali mengajukan gugatan yang baru,” ucap Wendi Napitupulu, Kamis (9/4/2021).
Alasan mengajukan gugatan baru tersebut menurut dia adalah selain sebagai lawyer baru dari warga atau pihak penggugat, juga karena ada beberapa poin materi yang perlu direvisi.
Dia membeberkan berapa contoh, setelah dipelajari, ternyata nilai kerugianya mencapai Rp 6 milliar dan isi materi gugatanya pun berbeda dari sebelumnya.
“Jadi disini kami tidak akan main-main, ada perbuatan melawan hukum dan ada peraturan daerah yang dilanggar. kami siap buktikan di pengadilan,” terangnya.
Melalui Via Seluler Menanggapi adanya gugatan baru dari warga, kuasa hukum PT Pajitex, Susilo menyatakan siap menunggu gugatan baru yang diajukan kuasa hukum warga.
“Kita tunggu Relas (Surat Panggilan Umum) dulu saja dari pengadilan,”. (Dikin)