Arena Judi Sabung Ayam Bernilai Ratusan Juta Digerebek Polresta Probolinggo, Bandar Judi dan Panitia Pemilik Lahan Lari Tunggang Langgang
PROBOLINGGO, JATIM, BN – Siapa yang tidak kenal dengan Kapolresta Probolinggo, Ajun Komisaris Besar Polisi R.M Jauhari.S.H., SIK . M.Si, Perwira Alumnus Akpol 2002 dengan sebutan Batalyon WL ( Wicaksana Laghawa) dalam setiap APP, menegaskan akan memberantas setiap kejahatan diwilayah hukum Polresta Probolinggo, bukan hanya isapan jempol, tapi patut diberikan apresiasi, PRESISI, Prediktif, Responsibilitas dan transparansi ber keadilan, Tindakan Kapolresta Probolinggo mencerminkan sosok pemimpin sejati yang mengayomi masyarakat Kota Probolinggo yang sedang melaksanakan ibadah puasa Romadhon, dengan memberantas segala bentuk kejahatan Perjudian, salah satunya yang berlokasi di Desa Sumberkare, Patalan Kota Probolinggo Jawa Timur, Secara terpisah Kasatreskrim Polresta Probolinggo Ajun Komisari Polisi Heri Sugiono.S.H.M.H saat dikonfirmasi oleh wartawan berita PATROLI adanya perjudian sabung ayam berskala besar besaran diwilayahnya dengan tegas Kasatreskrim mengatakan,” Tidak boleh itu adakan perjudian jenis apapun , apalagi sampai ada undangannya dan dishare lewat grup WA, kita sebagai penegak hukum akan segera bertindak, terima kasih info dan konfirmasinya,” Urai Kasatserse yang dikenal ramah ini.
Perlu masyarakat ketahui Judi adalah sebuah kejahatan, diatur dalam Undang Undang No 01 Tahun 1946 KUHP sudah jelas tertera diPasal 303, dan juga dimasa Pandemi begini masyarakat dilarang mengumpulkan massa yang abaikan protokol kesehatan, sepenggal lirik lagu yang pernah ngetren dijamannya patut dijadikan pembelajaran dan ada benarnya, Judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan,semua itu adaah bohong, tipu daya syetan yang terkutuk, yang benar adalah perjudian meracuni kehidupan, meracuni keimanan, maka nya sejak zaman hindia belanda dan NKRI berdiri, perjudian dilarang pemerintah ,” Urai Didi Sungkono. S.H.M.H Pengamat hukum asal Surabaya ini.
Aparat penegak hukum Polres Kota Probolinggo sudah sangat tegas, berantas perjudian yang dengan terang terangan mengadakan arena perjudian sabung ayam, dibulan yang penuh berkah bagi umat muslim, apalagi sampai nama nama dishare di grup, disaat pandemi Covid 19 , masyarakat dilarang adakan kerumunan, aparat Penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan Pasal 212, 216,218, dan Pasal 14 Ayat 1 UU No 04 Tahun 1984 Tentang wabah penyakit menular san pasal 93 UU No 06 Tahun 2017 Tentang Karantina Kesehatan, apalagi ini mengadakan perbuatan yang melanggar hukum yaitu perjudian,” Urai Didi Sungkono.
Menanggapi adanya perjudian sabung yang besar besaran yang diadakan didaerah Sumberkare Patalan Kota Probolinggo salah satu tokoh masyarakat Probolinggo menyampaikan,” Terima kasih kami kepada bapak polisi yang telah membubarkan arena aduan ayam tersebut, karena itu sudah berlangsung lama dan terkesan ada pembiaran oleh oknum-oknum, kami berharap ini dibubarkan selamanya,” tutur H Imam, warga Kota Probolinggo.
“Kami Polisi sebagai pelaksana hukum akan bertindak tegas, dan kalau ada pihak pihak yang tidak menuruti himbauan polisi , bisa dilakukan upaya paksa apalagi ada unsur pidananya , bisa dijerat pasal yang berlapis hal itu audah diatur dalam Pasal 212, KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, tidak akan kami tebang pilih dalam penegakkan hukum, panitia dan yang punya lahan bisa dijerat pidana,karena ini adalah sebuah kejahatan,” Urai Kapolresta Probolinggo saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih jauh Didi Sungkono menambahkan ,” Kita berharap semuanya segera diperiksa, biar ada efek jera, panitianya penyelenggara dan para pemain pemainnya pemilik lahannya, tegakkan hukum secara bermartabat dan tepat, apalagi diduga hal tersebut sudah berlangsung lama,” Urai pengamat hukum yang juga Direktur LBH Rastra Justitia 789.
Hampir semua masyarakat tidak setuju adanya perjudian karena Judi sudah jelas dilarang oleh agama manapun dan juga dilarang oleh hukum diNKRI, tapi segelintir oknum – oknum malah memanfaatkan celah , bahkan wartawan berita PATROLI diancam oleh seseorang yang bernama Robby, mengaku sebagai Panitianya, melalui WA ancaman ancaman dari oknum yang bernama Robby tersebut akan dilaporkan kepada penegak hukum, hal tersebut patut diduga melanggar UU PERS No 40 Tahun 1999, yang mana wartawan dalam bertugas dilindungi oleh undang- undang, dan dalam bertugas wartawan dilarang menerima imbalan. BERSAMBUNG ( Ika/Arinta/A,ak/Isbahar/Khamim/Harianto/Tatak/Muin)
Atikel telah dipublikasikan : Arena Judi Sabung Ayam, bernilai Ratusan Juta , Digerebek Polresta Probolinggo, Bandar Judi dan Panitia Pemilik Lahan Lari Tunggang Langgang