Oknum Penyidik KPK Peras Pejabat Sama Bejatnya dengan Koruptor
JAKARTA, BN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia yang juga Pengamat kepolisian, saat dimintai komentar terkait tindakan bejat yang dilakukan oknum penyidik KPK yang berbuat nista, dan bermental bejat, mengotori marwah KPK, mengatakan, kalau oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian itu harus dipidanakan, kelakuannya yang suka memeras pejabat yang korupsi, sama bejatnya dengan para koruptor itu sendiri.
Perlu masyarakat ketahui, ramai diberitakan oleh media seorang oknum penyidik KPK yaitu Ajun Komisaris Polisi SR memeras Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.
Mabes Polri dan KPK kemudian menangkap AKP SR ,yang katanya Alumnus Akpol 2009, pada Selasa 20 April lalu, oknum penyidik tersebut telah ditangkap dan Saat ini AKP SR ditahan di propam Mabes Polri.
“Kami sebagai masyarakat mendesak KPK segera mempidanakan oknum penyidik tersebut,dan direkomendasikan pemecatan sebagai polisi, bahaya itu kelak kalau dia jadi Jenderal Polisi, Jangan sampai AKP SR hanya dikenakan sidang etik dan kembali aktif menjadi polisi. Padahal kejahatan yang diduga dilakukannya telah menghancurkan kepercayaan publik pada KPK dan lebih bejat dari koruptor itu sendiri,” kata Didi Sungkono saat diminta tanggapannya terkait kelakuan oknum penyidik KPK yang ditangkap karena menerima janji atau suap dalam bertugas.
Lebih jauh Didi menambahkan hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi penyidik lainnya. Karena jika sanksi yang diberikan hanya berupa pemecatan maka sama sekali tidak memberikan efek jera sehingga ada kemungkinan kejadian yang sama akan kembali terulang di kemudian hari.
“Jika sudah begini buat apa lagi ada KPK di negeri ini? Sebaiknya KPK dibubarkan saja karena tidak bisa menjaga marwahnya. Sebab itu biar ada efek jera, AKP SR harus dipecat dari Kepolisian karena memalukan institusi alumnus Akademi Kepolisian, Jika KPK tidak berani melakukan tindakan tegas, bukan mustahil kejahatan serupa dari internal KPK akan berulang,” ujar Didi Sungkono
Tindakan oknum yang mencoreng nama baik KPK bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya juga pernah ada pada Januari 2020 lalu, saat personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg yang berujung sanksi pemecatan.
Sementara itu, KPK sendiri menegaskan tidak akan melindungi oknum penyidiknya. “Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, yang disampaikan ke wartawan (Martinus/ Andrijanto)
Artikel ini telah dipublikasikan di beritapatroli.co.id dengan judul : Oknum Penyidik KPK peras Pejabat, Sama Bejatnya dengan Koruptor