Diduga Daur Ulang Alat Rapid Test, Petugas Kimia Farma di Tangkap Krimsus Poldasu
DELI SERDANG, SUMUT, BN – Bermula dari informasi masyarakat, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut pasang akal, dengan cara nyamar sebagai warga sipil yang hendak bepergian, selanjutnya Polisi anggota Ditreskrimsus Unit II Subdit IV Tipidter lakukan rapid tes swab antigen.
Setelah menjalani proses pemeriksaan Rapid tes berkisar 10 menit, anggota Tipidter tersebut dinyatakan positif Covid-19 oleh petugas Kimia Farma Labolatorium yang berada di lantai M Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).
Meyakini dapat petunjuk permulaan, lebih lanjut Tim Unit II Subdit IV Tipidter Polda Sumut lakukan penggeledahan, benar saja pihaknya menemukan alat rapid antigen yang digunakan patut diduga kuat di daur ulang atas alat yang telah digunakan.
Lebih Lanjut serangkaian introgasi singkat oleh Tim Unit II Subdit IV Tipidter Polda Sumut, para petugas Kimia Farma yang di cecar pertanyaan pun mengakui bahwa benar pihaknya telah mendaur ulang alat rapid tes dengan cara mencuci sampai bersih dan selanjutnya dimasukkan kembali dalam kemasan.
Saat di konfirmasi Bidik Nasional terkait apakah benar alat yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, di cuci dan di bersihkan kembali di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi membenarkan.
“Kegiatan penindaknya masih ditangani oleh Krimsus Polda Sumut, saat ini didalami penyidik. Nanti kami sampaikan perkembangannya”. Singkatnya.
Adapun kasus yang terjadi pada, Selasa 27/04/2021 ini telah diamankan 4 (empat) petugas Kimia Farma berikut barang bukti yang di bawa ke Mapolda Sumut oleh Unit II Subdit IV Tipidter Polda Sumut yaitu, Komputer 2 unit, Mesin printer 2 unit, Ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan. (Hs).