Didi Sungkono S.H.,M.H : Kades yang Arogan, Karena tidak paham UU PERS, Layak dipolisikan Karena Usir Wartawan Yang Hendak Konfirmasi
KEDIRI, JATIM, BN – Kelakuan oknum Kepala Desa Manggis yang tolak dikonfirmasi wartawan sangat disayangkan oleh Praktisi Hukum dari Surabaya, saat diminta tanggapan oleh wartawan, Didi Sungkono. S.H.M.H kepada wartawan menuturkan,” Seharusnya sebagai pejabat publik, seorang Kepala Desa tidak boleh arogan, mentalnya itu yang perlu diperbaiki, agar tidak salah kaprah dalam memahami tugas seorang jurnalis atau wartawan, sudah jelas dan terang tugas wartawan diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mana dalam Pasal 01 angka 01 PERS adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan dimedia online atau cetak,” Urai Didi Sungkono.S.H.M.H.
Awal kedatangan awak media Berita Patroli berinisial “D” dan Bidik Nasional berinisial “N” Senin (03/05) di Kantor Balai Desa Manggis hendak melakukan konfirmasi terkait adanya informasi dari masyarakat Ds. Manggis Kec. Puncu Kab. Kediri terkait dugaan penyelewengan bantuan Jatim Puspa yaitu upaya pemberdayaan usaha perempuan untuk meningkatkan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) yang diterimakan Ds. Manggis untuk diberikan kepada 50 warga sebesar masing-masing Rp. 2.250.000,- yang dirasa warga diberikan kurang sesuai dengan manfaatnya.
Yang mana bantuan tersebut untuk program Jatim Puspa difokuskan untuk peningkatan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam pemulihan dampak wabah Covid-19 kepada perempuan yang memiliki usaha, diwujudkan barang sesuai permintaan KPM dan sesuai usahanya.
Akan tetapi menurut keluhan warga malah dibelikan berupa sepeda, payung, bawang, beras, kertas minyak, jagung, gula dan beras, yang dirasa kurang sesuai dan kurang bermanfaat.
Ratna Pinawati selaku Kades Manggis mengatakan kalau konfirmasi harus ada ijin dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena kesepakatan dari paguyuban Kepala Desa Puncu seperti itu, dan saat di konfirmasi oleh wartawan Kades menolak dengan tegas mengatakan wartawan tidak boleh konfirmasi.
“WARTAWAN TIDAK BOLEH KONFIRMASI KARENA KITA JUGA PUNYA KODE ETIK KEPALA DESA” jawab Ratna Kades Manggis.
Sempat terjadi perdebatan antara Kades dengan wartawan yang mana akhirnya wartawan di usir dari ruang Kantor Kades Manggis Kec. Puncu Kediri dengan alasan mau ada rapat.
“Silahkan saya mau ada rapat, bukan saya tidak mau menerima wartawan,” ucap Ratna selaku Kades Manggis Kec. Puncu sambil menyuruh keluar 2 wartawan yang hendak melakukan konfirmasi.
Ditempat berbeda ke 2 awak media menemui Camat Puncu Hadi Muljo untuk menjelaskan terkait sikap Kades yang tidak bersedia di Konfirmasi dan malah mengusir wartawan Berita Patroli dan Bidik Nasional.
Hadi menjelaskan Senin (03/05) di Kecamatan Puncu, “terkait informasi yang disampaikan dan dijawab harus jelas dan ada dasarnya, jadi kalau saya lihat dari rekaman sikap Kades kurang etis dengan langsung menolak, mungkin caranya yang kurang pas, mungkin Kades juga belum begitu memahami tugas dari jurnalis atau wartawan, terkait pertanyaan juga harus ada dasarnya, tidak semua orang bertanya juga harus di jawab, jadi kalau ada dasar dan kewenangan menurut saya sah-sah saja, memang ada Kades yang dipanggil pihak kepolisian terkait hal ini, tetapi pihak kecamatan tidak ada kewenangan untuk ikut campur, karena bantuan Jatim Puspa langsung dari Provinsi ke Kepala Desa,” kata Hadi kepada awak media.
Melalui sambungan telepon awak media mengkonfirmasi kepada Bambang Iswahyoedhi selaku Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kediri terkait hal ini kenapa saat awak media hendak konfirmasi ke Kepala Desa harus ada ijin ke PWI menyampaikan.
“Terkait hal ini Pihak PWI belum ada kesepakatan atau bentuk apapun kepada Kepala Desa Manggis, adapun kesepakatan itupun juga tidak boleh, kemarin kita ke Paguyuban Kepala Desa konfirmasi karena ada berita Kades Resah dugaan Intimidasi dan Pemerasan LSM dan wartawan gadungan, pihak PWI hanya memberikan sosialisasi terkait kode etik jurnalisme dan tentang UU Pers, jadi kita sebagai wartawan dan mereka sebagai narasumber, biar sama-sama saling memahami tugasnya,” Beber Bambang Ketua PWI Kediri.
Masih menurut keterangan Bambang “coba konfirmasi lagi kepada Ketua Paguyuban Puncu terkait pernyataan Kades Manggis yang menyebutkan adanya kesepakatan Paguyuban Kades, benarkah ada kesepakatan dengan PWI dan apabila wartawan konfirmasi harus ada ijin PWI, jangan sampai kesannya kita di adu domba,” pungkasnya kepada wartawan.
Sikap arogansi pejabat publik Kades Manggis, Kecamatan Puncu Kediri yang usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, akan berbuntut panjang. Kades yang di nilai melanggar salah satu isi UU Pers No 40 tahun 1999 serta UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta akan di bawa ke ranah kepolisian. (ND)