KALBAR

Didi Sungkono, S.H.,M.H, Direktur LBH Rastra Justitia 789 : Oknum Koordinator Tambang Emas Aniaya Wartawan saat bertugas, Polda Kalbar Harus Usut Tuntas

Dalam bertugas wartawan selalu dibekali oleh kartu PERS,dan namanya terdaftar dibox redaksi,dalam bertugas wartawan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,sebagai mana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS, Kami berharap kekerasan terhadap jurnalis mendapat perhatian dari aparat penegak hukum,karena PERS adalah salah satu pilar demokrasi, tegakkan hukum,secara beradab,kita bukan bangsa barbar, laporkan pidananya, tugas aparat penegak hukum dalam hal ini adalah POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian,wartawan bertugas ada landasan hukumnya,bukan ilegal,jadi dalam setiap tindakan dilindungi oleh UU, No 40 Tahun 1999 Tentang PERS,” Urai Didi Sungkono.S.H.M.H yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum disalah satu universitas ternama diSurabaya ini

SINTANG, KALBAR, BN – Tampak Lanting Kegiatan Tambang Emas Tanpa Ijin di Aliran Sungai yang dilindungi oknum, beredar berita terkait tindakan kekerasan terhadap Jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya saat meliput kegiatan PETI di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi tepatnya di Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Rabu pekan lalu, Tindakan kekerasan terhadap wartawan/jurnalis dari media Harian fajar.com sontak mendapat protes keras dari berbagai kalangan media dan jurnalis, tak terkecuali hal itu menjadi perhatian dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia789, Didi Sungkono.S.H.M.H, ” Kita sebagai bangsa yang beradab, bukan bangsa barbar, kita mengecam keras perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum BPD Desa Baning Kota.

Sebagaimana diketahui, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis atau wartawan dilindungi Undang-Undang (UU no 40/1999 tentang Pers). Pasal 4 yang berbunyi:

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Atas dasar itu, Didi Sungkono yang juga kandidat doktor ilmu hukum ini mengecam sikap oknum yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya.

“Kami mengecam keras apa yang telah dilakukan oleh oknum BPD berinisial NV dengan OC yang telah melakukan tindakan kekerasan, yang mana hal itu adalah pelanggaran terhadap UU no 40 tahun 1999 sebagaimana bunyi pasal 18″ Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2, dan ayat 3 maka diancam Pidana 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah,” ujarnya.

Bang Didi panggilan akrabnya juga menyoroti adanya kegiatan PETI yang terkesan ada pembiaran, “dimana kegiatan itu dilakukan tidak jauh dari pusat kota yang bisa terpantau bebas oleh publik.” tegasnya.

Hal itu juga ditegaskan oleh FW-LSM meminta pihak Polda Kalbar mengusut tuntas kegiatan PETI yang diduga melibatkan oknum dan perangkat Pemerintah Desa. (BPD).

“Kita minta Kapolda beserta jajarannya segera mengusut kegiatan PETI yang terjadi di Baning Kota, yang kita duga ada keterlibatan oknum BPD Desa Baning Kota, kegiatan ini nyaris dekat dengan kota kabupaten yang dapat di pantau oleh publik, kenapa ini seolah ada pembiaran,” ujar Sekjen FW-LSM.

Pria yang akrab di sapa kang Wawan itu juga meminta agar pihak Polres Sintang segera memangil dan mengusut oknum pekerja PETI yang terlibat dalam kekerasan terhadap seorang jurnalis.

Kegiatan tambang emas yang di duga tanpa izin, harus ditindak tegas, aparat harus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, karena ini sangat merugikan negara milliaran, berantas oknum-oknum yang menjadi beking kegiatan tambang ilegal tersebut, masyarakat resah karena sampai sekarang tidak ada tindakan secara tegas dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya diketahui dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, berdasarkan keterangan dari Juranalis Harian fajar.com Abdullah mengatakan, bahwa persoalan tersebut berawal dari masalah rekaman dan video terkait masalah PETI yang ia dokumentasikan dilokasi Sungai Melawi Baning Kota.

“Tujuan saya ingin konfirmasi seorang Anggota BPD Desa Baning Kota yang diduga sebagai kordinator PETI di RT 06 Dusun Baning Hilir, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Saya mengambil data rekaman pukul 12.30 bersama ketua RT. 06 dan salah satu pekerja PETI berinisial OC di tempat Rt. 06,” tutur Abdullah.

Setelah mengambil dokumentasi kemudian Abdullah pulang kerumah kemudian mengirimkan video rekaman tersebut kepada NV yang kebetulan sebagai anggota BPD Desa Baning Kota.

“Maksud saya mengirimkan video rekaman tersebut untuk sebagai bahan konfirmasi terkait informasi dari warga inisial OC. Karena dalam keterangan OC mengatakan bahwa anggota BPD NV ini sebagai kordinator pengurus PETI di RT. O6 Desa Baning Kota. Kemudian saudara NV bertanya kepada saya maksud video rekaman ini, ” tutur Abdullah.

Namun pembicaraan melalui WhatsApp tidak jelas dan tidak transparan dan tidak ada keterbukaan, kemudian NV mengundang Abdullah kerumahnya untuk duduk satu meja.

“Kemudian saya datang kerumahnya dengan berpakaian sholat dan kain salah dileher, sampai dirumah saudara NV saya mengucapkan salam namun tidak dijawab mereka. Bahkan tangan saya diludah oleh saudara OC, kemudian oleh OC mendorong dan mencekek saya dengan kain salah yang saya pakai, sedikit pun saya tidak melakukan perlawanan, ”cerita Abdullah.

Abdullah merasa heran di undang duduk satu meja namun timbul ada kekerasan yang dilakukan terhadap dirinya.

“Kuat dugaan saya ini adalah jebakan dan perencanaan tindakan kejahatan menurut saya, dirumah itu ada beberapa orang yaitu inisial ZL, ER, AG, yang ada ditempat kejadian dirumah NV, saya bingung kok mereka ndak ada yang melerai malah mengancam saya, mereka mengancam saya, kalau video rekaman ini tersebarluas maka mereka tidak akan pakai hukum dan undang undang,” ujarnya.

“Kita pakai hukum rimba saja,” Abdullah menirukan kata NV.

Usai kejadian itu Abdullah pun pulang kerumah dan pada malamnya ia melaporkan perihal yang dialaminya kepada Dodi RT 06 yang maksudnya untuk menangani kasus tersebut, namun oleh ketua RT diarahkan ke rumah NV karena mengingat NV adalah anggota BPD desa Baning Kota.

“Sampai disitu saya menyampaikan bahwa secara pribadi saya memaafkan tapi secara hukum belum, karena saya seorang juranlis, maka dari itu saya akan menindaklanjuti perkara ini dan akan saya laporkan secara pidana ke kepolisian,” ungkapnya.

Secara terpisah menanggapi intimidasi yang dialami oleh jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya Didi Sungkono, Pengamat hukum menegaskan,” Sudah terang dan jelas, diatur dalam Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang PERS bahwa setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal seperti yang tertera dalam UU PERS , dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda 500 juta rupiah,” Urainya, (Andi Alfian)

Artikel ini telah dipublikasikan https://beritapatroli.co.id judul : Didi Sungkono.S.H.M.H , Direktur LBH Rastra Justitia 789, ” Oknum Koordinator Tambang Emas Aniaya Wartawan saat bertugas, Polda Kalbar harus usut tuntas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button