JATIM

SWAKELOLA PENGADAAN MAMIN DISPORAPAR JOMBANG PATUT DICURIGAI

Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata (Disporapar) Jombang

JOMBANG, JATIM, BN – Berdasarkan layanan informasi publik laman resmi Sirup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan belanja penambah daya tahan tubuh atau makan minum harian pegawai, Disporapar sengaja memilih metode swakelola namun tidak disebut meski dugaan kuat swakelola dimaksud adalah tipe 1.

Bila merujuk Peraturan Kepala LKPP Nomer 8/2018, yang dimaksud swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggungjawab angaran.

Jika benar swakelola yang dimaksud adalah tipe 1, itu artinya pemenuhan kebutuhan mamin harian pegawai disediakan sendiri oleh pihak dinas, meski kemampuan untuk itu (bidang olah makanan) sama sekali tidak dimungkinkan ada.

Disebutkan pada laman resmi sirup LKPP, Disporapar menyebut bahwa kebutuhan belanja penambah daya tahan tubuh atau mamin harian pegawai selama satu tahun anggaran adalah mencapai Rp 229.240.000.

Angka tersebut diperoleh dari total jumlah pegawai Disporapar Jombang dikalikan jumlah hari kerja selama satu tahun, dengan ketentuan satu pegawai mendapat jatah uang mamin Rp 10 ribu per hari.

Lalu bagaimana kebutuhan tersebut dipenuhi? Sudah benarkah pemenuhan itu dilakukan dengan cara swakelola?

Disisi lain, Plt Kepala Disporapar Imam Sutrisno yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Jombang, untuk belanja penambah daya tahan tubuh senilai Rp 246.840.000 pada Dinas Peternakan Jombang
memilih metode Pengadaan Langsung.

Hal ini menimbulkan kecurigaan, Pengadaan barang dan jasa yang dikelola dalam metode swakelola 1 (satu) diduga kuat adanya penyimpangan pada anggaran.

Sejarah mencatat Kantor Disporapar Jombang hingga kini diduga masih menyimpan oknum – oknum nakal yang setiap saat bisa merugikan keuangan negara maupun penyedia jasa (rekanan) dan perlu di waspadai oleh semua kontraktor bila mengerjakan proyek di kantor dinas ini agar tidak gigit jari perlu kehati-hatian karena di Disporapar Jombang diduga ada oknum haus dengan materi.

Salah satu contohnya, Kantor Disporapar Jombang pada tahun 2019 lalu telah rugikan rekanan dengan cara menipu tanpa mau membayar sepeserpun setelah mengerjakan tiga proyek sekaligus.

Hingga berita ini ditulis, BN belum berhasil mendapat konfirmasi dari Disporapar Jombang terkait soal kenapa lebih dipilih metode swakelola.

Juga belum diperoleh penjelasan, kenapa pada lembar rincian paket terjadi kejanggalan, karena hanya berisi lembar kosong tanpa keterangan apapun.

Plt Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Jombang, Imam Sutrisno, saat ditemui dikantor, Jumat (30/04/2021), sedang tidak ada ditempat, “Bapak sedang giat luar,” ujar staf jaga Disporapar kepada BN. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button