BAPENDA JATIM DIDUGA JUAL DATA WAJIB PAJAK
SURABAYA, JATIM, BN-Sinyalemen adanya perlakuan buka data Wajib Pajak (WP) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor roda empat (R4) dan roda dua (R2), diduga di lakukan oleh oknum petugas samsat. Oknum petugas samsat dapat membuka dan menutup data WP kembali setelah pembayaran pajak kendaraan dilakukan.
Dari informasi yang ada, permainan buka tutup blokir Lapor Jual ini dilakukan dengan cara melakukan loby kepada petugas samsat dengan imbalan sejumlah uang. ” Petugas bersedia membantu membuka blokir WP karena menerima uang jasa yang besarnya bervariatif, antara Rp 500 ribu sampai Rp 650 ribu,” cetusnya.
Modus yang dilakukan adalah saat petugas mendatangi alamat Wajib Pajak terkait adanya pembayaran pajak kendaraan yang kadaluwarsa pada kendaraan yang sudah dipindah tangankan kepada pihak kedua. Karena pemilik pertama belum melakukan Lapor Jual ke kantor samsat, secara otomatis pihak pembeli kesulitan membayar pajak kendaraannya karena belum melakukan balik nama.
“Petugas penagihan ini kemudian menyerahkan berkas tagihan pembayaran pajak kendaraan di maksud, untuk diberikan formulir Lapor Jual yang sengaja tidak bermaterai,” bebernya.
Blanko tanpa disertai kertas bermaterai itu, selanjutnya diduga menjadi celah oknum petugas samsat melakukan praktik pungli buka blokir WP. Istilah ini biasa di sebut buka tutup blokir. Sebab setelah pembayaran pajak selesai dilakukan, petugas akan memblokirnya kembali.
Hal tersebut terjadi pada kantor bersama samsat Sidoarjo Kota. Dengan melakukan loby ke petugas, kendaraan nopol W 1965 TI, milik warga Griyo Mapan Sentosa berhasil dibobol data blokir guna pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp 2.396.000.
Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim menanggapi praktik buka tutup blokir dengan mempertanyakan dasar hukum petugas melakukan tindakan tersebut.
“Petugas membuka blokir itu berdasarkan aturan apa, itu yang harus kita ketahui lebih dulu mas,” katanya, Minggu (6/6).
Bila ada pihak yang dirugikan, mestinya ada laporan ke pihak yang berwajib. Di singgung tindakan petugas yang di duga menjual data WP tanpa sepengetahuan dan ijin kepada yang bersangkutan, menurut Said adalah merupakan pelanggaran UUITE.
“Kalau menyangkut hukum pidana KUHP Polri yang paling tau mas, kalau ada pihak yang di rugikan mestinya penyidik Polri yang tahu setelah ada laporan dari pihak atau orang yang di rugikan,” jelas Said.
Sementara data pengaduan yang diterima Ombudsman Perwakilan Jawa Timur pada tahun 2020 masih tinggi, yaitu 408 pengaduan. Dari 408 pengaduan itu terbagi dalam beberapa jenis pelanggaran. Diantaranya, mala adminitrasi juga pelayanan publik yang tidak maksimal. Terkait penilaian kepatuhan tahun 2021 ini, dikakukan sebelum tim survei turun ke lapangan untuk penilaian pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Agar pelayanan publik di daerah bisa berjalan sesuai UU nomor 25 tahun 2009.
“Seluruh jajaran pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk membenahi pelayanan publik,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, seperti di kutip dari media online dalam sebuah acara workshop di Surabaya belum lama ini.
Pada sisi lainnya, media Bidik Nasional yang mencoba melakukan konfirmasi melalui surat yang dikirim dua kali, tentang adanya dugaan jual data WP untuk buka tutup Lapor Jual, surat konfirmasi Bidik Nasional tidak direspon Bapenda Jatim. (tim)