Miliki Sabu Seberat 20,78 Gram, Seorang Pemuda Asal Aceh Tenggara Diringkus Polres Subulussalam.
SUBULUSSALAM, ACEH, BN-Seorang pemuda yang berasal dari Desa Kuta Cane Lama Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara digelandang polisi, Lelaki berinisial Gilang Ramadhan Alias M Bin RD (28) ini ditangkap di Kampong Ciparpare Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K. melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Mahdian Siregar Kamis 10 Juni 2021 menerangkan, anggota Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan didalam sebuah rumah yang ada di Kampong Ciparepare.
Atas informasi tersebut, anggota menuju tempat lokasi yang dimaksud dan langsung masuk kedalam rumah ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan
“Kecurigaan kita benar, saat digeledah turut disaksikan perangkat kampong setempat ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan dengan berat brutto 10, 41 Gram, satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan dengan berat brutto 10, 37 Gram dan satu unit timbangan digital warna hitam”Terang Iptu Mahadin Siregar
Iptu Mahdian menambahkan,saat diinterogasi,pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan setelah diintrogasi lagi bahwa Pelaku mengakui juga mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial OKI asal Medan.
Tersangka berikut barang bukti 20, 78 Gram dan satu unit timbangan digital kini diamankan ke polres Subulussalam guna penyidikan Iebih Ianjut. (Darminto bancin)