Lahan SPBU Di Desa Tadui, H. Hamzah : Masih Status Kawasan
MAMUJU, SULBAR, BN — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ir. H. Hamzah S, MMA tidak menampik bahwa lahan berdirinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju Sulbar sampai saat ini masih berstatus kawasan.
Di sampaikan juga bahwa lahan berdirinya SPBU tersebut masuk dalam perencanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan saat ini menunggu SK Biru (SK Perubahan Batas Hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan).
“Itu sekarang masih status kawasan (lahan SPBU), (hutan lindung?) Iya. Tetapi dia masuk perencanaan TORA. Kapan sudah keluar SK Menterinya, itu akan proses untuk bisa keluar dari kawasan itu”, kata H. Hamzah saat ditemui di kantornya. Senin (21/6/21)
Namun, dirinya menyesalkan dengan terbitnya Sertifikat untuk lahan tersebut.
“Kita sesalkan dengan terbitnya sertifikat di situ (lahan SPBU) karena itu adalah kawasan hutan, padahal ini sebetulnya kami yakin bahwa BPN, pasti dia paham itu adalah kawasan”, ungkap H. Hamzah.
“Kami tidak tau juga kenapa bisa muncul itu sertifikat”, lanjutnya.
Sehubungan dengan berdirinya bangunan dalam lahan yang sampai saat ini masih berstatus kawasan, H. Hamzah menyampaikan bahwa hal itu tidak boleh dan tidak sesuai dengan aturan.
“itukan mestinya tidak boleh. Namanya kalau sudah melakukan aktifitas dalam kawasan baik di hutang lindung maupun kawasan hutan produksi, itu sudah namanya tidak sesuai dengan aturan”, jelas H. Hamzah.
Diketahui, Kejati Sulbar saat ini dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung Di Desa Tadui, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju Sulbar.
Juga di kabarkan, proses hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan. (bahri)