JATIM

Begini Alur Baru Layanan Kacamata Bagi Peserta JKN – KIS

Betsy M.O. Roeroe Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN – Kacamata adalah salah satu dari beberapa alat bantu yang diberikan kepada peserta JKN – KIS. Demi mempermudah peserta untuk memperoleh alat bantu yang dibutuhkan tersebut, kini BPJS Kesehatan telah mempersingkat alur untuk memperoleh kacamata.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe mengatakan bahwa sekarang proses pemeriksaan mata dan pelayanan kacamata bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus melalui proses rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan optimal kepada peserta program JKN – KIS terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pelayanan kacamata di FKTP telah sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP.

“Untuk Wilayah Surabaya sendiri, peresepan kacamata di FKTP yg optimal adalah di klinik-klinik swasta dan DPP. Ada 85 klinik swasta dan 36 DPP” ujar Betsy yang ditemui secara daring, Jumat (16/07).

Betsy menjelaskan, penjaminan pelayanan kacamata oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi. Artinya, bagi FKTP yang mampu melakukan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata maka peserta cukup datang ke FKTP terdaftar untuk menjalani pemeriksaan serta dilegalisasi pelayanannya.

Kemudian lanjutnya, dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke optik sesuai mapping. Kriteria FKTP yang mampu melakukan pelayanan kacamata bagi peserta JKN-KIS adalah FKTP yang telah memiliki dokter yang kompeten untuk pemeriksaan refraksi dan atau refraksionis atau optisien dan memiliki sarana prasarana berupa peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan.

“Bagi FKTP yang tidak dapat memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkannya, maka peserta yang datang ke FKTP terdaftar, bisa mendapat rujukan ke optik mapping,” tutur Betsy.

Setelah peserta mendapatkan rujukan yang ditujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik mata terdekat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan (pastikan mendatangi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk-red), maka peserta akan mendapatkan pemeriksaan mata dan juga resep untuk pembelian kacamata. Kemudian peserta wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan.

“Ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) resep tersebut kepada petugas di sana. Setelah dapat resep, peserta bisa langsung mendatangi optik terdekat yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk melakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Sehubungan dengan dipermudahnya proses untuk memperoleh kacamata, Rudi Hariyanto warga kecamatan Gubeng Surabaya mengaku telah sangat terbantu.

Ia sudah bertahun – tahun menggunakan fasilitas dari program JKN – KIS tersebut. “Inovasi yang sangat bermanfaat di saat pandemi seperti ini. Mudah dan cepat tidak perlu kesana kemari, di Surabaya sendiri banyak klinik swasta dan dokter yang melayani peserta JKN – KIS, jadi saya sangat terbantu sekali,” tutup Rudi. (ar/ws/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button