SUMUT

Memutus Mata Rantai Covid-19, Kejati Sumut Dukung PPKM Darurat

MEDAN, SUMUT, BN – Kajati Sumut IBN Wiswantanu instruksikan Jajaran Kejari dan Cabjari se-Sumut guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, halnya dalam keturutsertaan pada instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan sebelumnya tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19 yang diperpanjang.

Menyikapi guna turut dalam peran serta, Kajati Sumut IBN Wiswantanu keluarkan Sprint No : PRINT-3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tangal 12 juli 2021, termaktub dalam seprin Kajati tersebut sebagai Ketua Pelaksana dipercayakan kepada Asintel DR.Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum DR. Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel serta bidang Tindak Pidana Umum, juga masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Ujar Asintel, tim yang telah dibentuk Kajati Sumut diyakininya langsung turutserta gabung bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan, pengawasan yang melaksankan kegiatan mulai tgl 15 sd 17 Juli 2021, tergabung bersama Tim PPKM Sumut dan Kota Medan yang telah melakukan operasi/ Razia Pelanggaran PPKM dan sidang di Kantor PKK Kota Medan jl.Rotan Medan dan terdapat perlakuan sidang ditempat terhadap pelanggar PPKM yang diketahui telah mengambil Tindakan 40 orang pelanggar dan telah dijatuhi sanksi hukum, antara lain Denda/ 2 hari kurungan dan teguran secara tertulis.

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung disidang ditempat dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga tetap diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.

Selain itu, Asintel juga memastikan pihaknya akan tetap tegas terhadap tiap pelaku pelanggar PPKM, namun ia menjamin pihaknya tetap humanis, karnanya Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan memang dipandang perlu guna pemberantasan penyebaran covid-19. Mantan Kajari Medan ini juga menyebut bahwa hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebelumnya sudah disosialisasikan.

“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan Kota Medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” Tutup Asintel. (Hs/02).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button