JATIM

Dana BOS SMA/SMK Jombang Rawan Di Korupsi

Kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Jombang Provinsi Jawa-Timur

✓ Belanja Adminstrasi Sekolah di Masa Pandemi 2020 Tembus Rp 250 Juta

JOMBANG, JATIM, BN – Kurangnya keterbukaan informasi penggunaan & pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama ini rentan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala sekolah ,Bendahara,dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana BOS bisa saja menikmati uang haram dengan riang gembira, namun tidak sedikit juga berurusan dengan penegak hukum yang berujung masuk penjara .
Kerugian akibat korupsi dana BOS diduga bisa berlipat-lipat jika di tambah mereka (pelaku) yang belum terungkap.
Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomer 8/2020 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana BOS Reguler. Permen ini mengatur tentang kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan SMA/SMK atas penggunaan dana BOS tahun 2020. Permen ini terkait erat dengan wabah corona yang berujung dihapusnya pembelajaran tatap muka. Rupanya, pihak Kemendikbud perlu menerbitkan regulasi supaya penyerapan BOS dimasa pandemi itu tidak rawan dikorupsi.
Lalu dikemanakan dana BOS SMA/SMK Negeri dan Swasta se Jombang selama covid 19 direntang 2020 lalu?
Salah satu sumber menyebutkan, secara umum memang belum ditemukan ada sekolah yang berani menabrak ketentuan Juknis Permendikbud.
” Wajib di pantelengi penggunaan anggarannya. Banyak sekolah diduga memunculkan item kegiatan dengan serapan BOS cukup fantastis. Salah satu yang paling mencolok terjadi di salah satu SMA swasta dikawasan Jombang kota,” beber sumber.
Untuk item kegiatan administrasi sekolah selama satu tahun lanjut sumber yang tidak berkenan disebut namanya ini, sekolah tersebut menghabiskan dana BOS hingga Rp 250 juta, dari kisaran Rp 790 juta dana BOS reguler yang diterima.
Dari sisi bentuk kegiatan, item tersebut memang tidak menabrak juknis. Sebagaimana ketentuan huruf e ayat 2 pasal 9 Permendikbud 8/2020, dana BOS memang boleh dialokasikan untuk Kegiatan Administrasi Sekolah. Hanya masalahnya, serapan anggaran BOS untuk mengcover kegiatan dimaksud terbilang kelewat jumbo.
Hingga berita ini ditayangkan, BN belum berhasil mengklarifikasi pihak terkait. Meski demikian, dugaan bahwa kegiatan serupa juga terjadi di 114 SMA/SMK se Jombang sangat terbuka lebar. Terutama kelompok SMA/SMK yang mendapat kucuran BOS reguler tahun 2020 dengan kategori jumbo.
Data diperoleh tim penelusuran BN menyebutkan, dari 114 SMA/SMK se Jombang, terdapat 10 sekolah yang mendapat kucuran BOS reguler tahun 2020 dikisaran Rp 1 milyar hingga Rp 2 milyar. Mayoritas sisanya, rata-rata mendapat kucuran dibawah Rp 1 milyar, bahkan ada SMA/SMK yang menerima kurang dari Rp 100 juta.
Besar kecilnya kucuran BOS sangat bergantung pada jumlah peserta didik. Merujuk Juknis Permendagri 8/2020, satu peserta didik untuk SMA dalam satu tahun dijatah Rp 1,5 juta. Sedang untuk SMK, satu peserta didik dijatah Rp 1,6 juta dalam setahun. Lalu, bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Kepala Bagian Cabang UPT Diknas Jatim Wilayah Jombang Ulil saat dikonfirmasi via whatsapp, dua pekan lalu, mengaku tidak bisa memberikan penjelasan tehnis. Karena menurutnya, wilayah serapan BOS menjadi domain internal sekolah. Lantas ia menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada pihak MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).
Hingga berita ini masuk ke meja redaksi, salah satu Ketua MKKS yang dijanjikan bisa ditemui ternyata sedang Work From Home (WFH), sehingga gagal dikonfirmasi. Lalu, seperti apa BOS 2020 SMA/SMK se Jombang itu diserap? Benarkah tidak dikorupsi ?
Sementara bila dicermati, UPT Dinas Pendidikan Jawa-timur Cabang Jombang diduga kurang transparan. Sebenarnya pemerintah mewajibkan tiap-tiap sekolah mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi yang ada di sekolah atau tempat lain agar mudah diakses masyarakat.
Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan. Walaupun ada kewajiban mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS,peluang terjadinya praktik korupsi masih cukup besar.Bisa saja,laporan publikasi sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS,namun dalam praktiknya sejumlah kwitansi bodong dan penggelembungan anggaran atau mark-up. (Tok/bersambung…)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button