JATIM

Terkait Dugaan Kasus Tanah Genengan Jasem, Camat Kabuh Kebakaran Jenggot

> Minta Dihentikan Pemberitaan & Kepala Desa Menghindar

JOMBANG, JATIM, BN – Menanggapi beredarnya kabar miring tentang indikasi tindak penyerobotan tanah yang terjadi diwilayah Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur, Anjik Eko Saputro Camat Kabuh ‘kebakaran jenggot’ ,sama halnya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di hentikan.

Seperti diberitakan sebelumnya tentang kabar miring dugaan tindak penyerobotan tanah, dimana Camat dan Perangkat desa dituding ‘setali tiga uang’ turut andil.

Anjik Eko Saputro Camat Kabuh meminta wartawan agar datang langsung ke Kantor Desa Genengan Jasem ditempat akar permasalahan terjadi. Hal itu dimaksudkan supaya polemik menjadi terang benderang.

Pada awalnya tanggapan Camat Kabuh Anjik Eko Saputro ketika awak media menanyakan keterkaitan sejauh mana peran Sekertaris Desa dalam pusaran permasalahan. ” Segera dinaikkan beritanya mas. Jika benar Sekdes terlibat ,yang bersangkutan akan saya panggil dan akan saya mutasi jika memang terbukti, ” Ungkapnya.

Apabila ternyata terbukti Sekdes ‘bermain’ maka Sekdes akan ditarik kembali menjadi staff dikantor Kecamatan Kabuh. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Disisi lain, Kepala desa Genengan Jasem terkesan sulit diajak berkomunikasi, seakan bertepuk sebelah tangan. Padahal sejak awal Kepala desa berharap kasus tanah di desa Genengan Jasem dapat segera terkuak,apalagi Sekdes bila terbukti terlibat ,karena menurut informasinya masyarakat desa setempat menginginkan Sekdes dari Sipil warga setempat.

Sedangkan Kepala Deda Genengan Jasem waktu itu terkesan menghindar ketika tim investigasi bersama Camat Kabuh mendatangi kantor balai desa melakukan penelusuran untuk mencoba mempertanyakan dugaan kasus tanah di desa tersebut.

Patut dicurigai antara keduanya baik camat maupun kepala desa , sebab kelihatannya ada indikasi setelah bertemu Sekdes Genengan Jasem terkesan “bermain sinetron” saling melempar tanpa memberikan informasi yang jelas.

Kepala Desa Seken menerangkan sertifikat yang dimiliki Senah adalah milik orang tua Senah. BN memberikan saran agar nantinya kepala desa bisa membuktikan terkait berpindah tangannya legalitas tanah tersebut, dan bisa di cek dalam buku tanah di kantor desa ,tetapi kelihatannya itu tidak dilakukan oleh kepala desa.Makanya patut di curigahi dengan menghindarinya kepala desa ada dugaan ada yang tidak beres.

Sampai saat ini Kepala desa seken terkesan tertutup dan ‘bungkam’ begitu adanya informasi kasus tanah yang diduga melibatkan Sekdes Genengan Jasem viral.

Camat Kabuh Anjik mengatakan, para pihak tetap berteguh pada sikap masing-masing dan menolak fakta otentik. “ya silahkan saja. Itu hak pribadi. Tapi karena masalah ini sudah menjadi konsumsi publik, maka sebagai penanggung jawab wilayah, saya merasa perlu meluruskan persepsi yang keliru, dengan cara memberi ruang klarifikasi secukupnya kepada pihak media terkait akses informasi, “tutur Anjik kepada BN, diruang kerjanya, Rabu (28/7).

Selanjutnya di kantor Balai Desa Genengan, Sekretaris Desa (Sekdes) Sutisno menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya pribadi, sama sekali tidak benar. Terutama tuduhan yang menyebut dirinya bermain kasus tanah. Alat bantahnya cukup sederhana.

Pertama, kata Sekdes, dirinya tidak menahu soal bagaimana kronologi penyusunan data desa atau buku tanah itu dibuat. Buku tersebut sudah ada saat dirinya menjabat, atau dengan kata lain merupakan warisan dari perangkat desa sebelumnya. Kedua, dalam setiap menerbitkan surat keterangan tanah, Sekdes hanya berpatokan pada keterangan atau data yang ada dibuku tersebut.

“Saya menjabat Sekdes sekitar tahun 2005, dan buku tanah itu sudah ada sebelumnya. Jadi setiap kali saya menerbitkan surat keterangan tanah, dasarnya ya dari buku itu. Soal bagaimana buku atau dokumen tanah itu dibuat, saya sama sekali tidak tahu, karena dokumen itu merupakan produk perangkat desa sebelumnya yang berlaku sah secara terus menerus, “ungkap Sekdes.

Sekdes menjelaskan bahwa dugaan penyerobotan tanah milik Senah oleh pihak ketiga hanya tuduhan sepihak. Sebab data dibuku tanah menyebut persil tersebut bukan lagi atas nama orang tua Senah, tapi sudah beralih kepemilikan atas nama orang lain.

Berdasarkan data buku desa tersebut, lanjut Sekdes, peralihan hak kepemilikan itu terjadi tahun 1993. Yakni dari orang tua Senah kepada orang tua Sampe melalui transaksi jual beli. Kemudian pada 2013, Sampe menjual tanah tersebut kepada PT Intiland Development.

“Berdasarkan data yang ada dibuku desa itu lah saya kemudian menerbitkan akte jual beli antara Sampe (selaku ahli waris) dan PT Intiland Debelopment (selaku pembeli). Memang muncul pertanyaan kenapa sampai saat ini SHM tanah (terbit tahun 1978) tersebut masih dikuasai pihak Senah? Maka hal itu bukan kapasitas saya untuk menjawab. Yang saya tahu, saya bekerja hanya berdasarkan data yang ada dibuku desa. Itu saja, ” kata Sekdes.

Lebih jauh Sekdes menuturkan, jika pada akhirnya kepemilikan lahan oleh PT Intiland Development itu dianggap cacat hukum atau bahkan dianggap sebagai bentuk penyerobotan tanah, pihaknya mempersilahkan kepada para pihak untuk melakukan pembelaan hak melalui saluran mekanisme yang tersedia.

“Saya tidak dalam posisi bisa melarang orang atau siapa pun, untuk bersuara dan melakukan upaya pembelaan hak. Itu jelas sangat pribadi dan sangat asasi. Jadi silahkan saja dilakukan. Tapi sekali lagi, saya menerbitkan akte jual beli antara Sampe dan PT Intiland Development,itu berdasarkan data yang ada di buku desa” pungkasnya.

Dalam hal ini, pihak desa tidak memberikan bukti data otentik ,baik tertulis maupun bukti buku tanah desa terkait kepemilikan, maupun arsip copy proses jual beli tanah.

Perlu diketahui,Sekdes Genengan Jasem Tisno adalah PNS dan pernah di tempatkan ke OPD setelah itu dia mengikuti seleksi sebagai perangkat desa kembali saat mendapat SK dari Bupati Jombang Nyono Suharli, kini kepemimpinan Jombang di bawah Bupati Mundjidah Wahab dan bagaimana dengan nanti dengan kebijakan selanjutnya terkait SK Sekdes tersebut (Tok/Bersambung…)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button