JATIM

Dr.Supriadi Ex Kadisparta Jombang Diduga “Tinggalkan Jejak Kasus”, Oknum Bawahan Juga Kebagian Dosa

 

Dr Priadi, Ex Kepala Dinas Pertanian ,sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang

JOMBANG, JATIM, BN – Ex Kepala Dinas Pertanian (Kadisparta) Jombang, Dr Priadi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang diduga meninggalkan “Jejak kasus” dari Dinas Pertanian.

Bidik Nasional (BN) akan melakukan penelusuran termasuk dugaan adanya oknum di Dinas Pertanian siapa-siapa yang diduga kebagian dosa (uang haram) bagian dari hasil pengadaan langsung belanja penambah daya tahan tubuh yang diduga dilakukan dipecah-pecah.

Dugaan adanya permainan kotor pada pengadaan barang dan jasa di Kantor Dinas Pertanian tersebut berpotensi menabrak ketentuan Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Dr. Priadi pernah dikonfirmasi oleh BN, tidak merespon. Padahal BN merasa bahwa pertanyaan yang dikirim via sambungan whatsapp sudah begitu jelas. Tapi yang terjadi, jawaban yang dikirim malah lari kemana-mana dan keluar dari topik.

Disparta (Dinas Pertanian) Jombang telah melaunching 11 paket Pengadaan Langsung untuk kegiatan yang memiliki sifat, sumber anggaran, serta tahun pelaksanaan yang sama. Adalah paket belanja penambah daya tahan tubuh pegawai. Berdasarkan data Sirup LKPP, 11 paket tersebut memiliki kode RUP masing-masing. Atau dengan kata lain, ada 11 paket penambah daya tahan tubuh di Disparta Jombang yang masing-masing bernilai pagu Rp 49.940.000, dan ditransaksikan setiap bulan. Sedang pemiliham penyedia dilakukan serentak pada Januari 2021.

Sebelas paket PL tersebut masing-masing memiliki: (1) kode RUP 28801376, (2) kode RUP 28801495, (3) kode RUP 28801567, (4) kode RUP 28801634, (5) kode RUP 28801698, (6) kode RUP 28801842, (7) kode RUL 28801900, (8) kode RUP 28802029, (9) kode RUP 28802060, (10) kode RUP 28802105, serta (11) kode RUP 28802169.

Dari 11 paket pengadaan langsung ini, jadwal pemilihan penyedia dilakukan serentak pada Januari 2021. Sedang pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan jasa dilakukan setiap bulan terhitung mulai Pebruari hingga Desember 2021.

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021, pasal 20 ayat (2) menegaskan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang dan jasa dilarang: huruf (b) menyatukan paket pengadaan barang dan jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan. Sedang huruf (d) berbunyi: memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi. Nah, apakah 11 paket pengadaan langsung penambah daya tahan tubuh di Disparta Jombang yang memiliki sifat dan jenis kegiatan, serta sumber anggaran yang sama tersebut tidak terbilang pemecahan?

Atas pertanyaan tersebut waktu itu Kadisparta Jombang membantahnya. Menurutnya, tidak benar pihaknya melakukan pemecahan paket, tapi yang terjadi adalah penyesuaian jadwal dan bentuk kegiatan paket.

Priadi lantas membeberkan lebih jauh, bahwa paket mamin di Disparta tidak mungkin dilakukan hanya dengan sekali lelang. Karena kebutuhan mamin tersebar dibanyak kegiatan dan dibanyak momen, sehingga tidak bisa disatukan. Misalnya mamin untuk kebutuhan rapat atau kegiatan sosialisai yang jadwalnya tidak bisa direncakan.

“Mas kalau mamin dilelang 1 kali siapa yang makan mas. Karena ada mamin harian untuk pegawai setiap hari, ada mamin rapat pengadaannya setiap ada kegiatan rapat, ada mamin kegiatan sosialisasi dan lain-lain diadakan sesuai kebutuhan dan waktu kegiatan. Pengadaan mamin terserah pelaksananya masing-masing karena lokasi kegiatan tidak selalu berada pada satu tempat. Contoh mamin untuk sekolah lapang, dimana lokasi kegiatannya ada di hamparan-di hamparan sawah se Jombang. Jadi itu bukan pemecahan paket, tapi menyesuaikan dengan jadwal kegiatan masing-masing, “tulis Priadi via chat whatsapp, Kamis (15/07).Seakan ketika menjawabnya melalui Whatsapp tersebut diduga kebakaran jenggot.

Lho kenapa jawabnya melebar ke kegiatan mamin yang lain, ini kan khusus soal mamin penambah daya tahan tubuh pegawai saja? Pertanyaannya, kenapa kegiatan yang memiliki sifat dan jenis, serta sumber anggaran yang sama itu harus dipecah menjadi 11 kegiatan?

Terhadap penegasan ini Priadi tidak memberikan respon. Termasuk, dia juga tidak menjawab ketika ditanya soal apakah pihak penyedia yang dipilih hanya satu bendera atau kah lebih, juga menu apa yang didapat setiap pegawai atas anggaran mamin Rp 10 ribu per orang per hari itu. Terkait masalah pengadaan namin penambah daya tahan tubuh di Dinas Pertanian tersebut,siapa oknum bawahannya waktu itu yang di percaya .Bilamana ada oknum bawahan termasuk kepanjangan tangan Kepala Dinas Pertanian Dr.Priadi ,ada keyakinan oknum tersebut diduga turut serta kebagian dosa (uang haram). (Tok/ Bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button