Perdana, Terkait Jaminan Sosial Ini 7 Konsentrasi FP JAMSOS

Sony Mardyanto Ketua Umum Forum Peserta Jaminan Sosial (FP Jamsos)
* Progresif mengawal jaminan sosial di Indonesia
MOJOKERTO, JATIM, BN – Forum Peserta Jaminan Sosial yang lebih dikenal dengan FP JAMSOS melakukan rapat koordinasi perdana pasca terbitnya SK Kemenhum & HAM RI Nomor AHU-0009858.AH.01.07.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Peserta Jaminan Sosial di Hotel LYNN Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu 28 Agustus 2021.
Dalam Rapat Koordinasi kali ini membahas banyak hal terkait perkembangan Jaminan Sosial di Indonesia serta menyoroti berbagai persoalan sistem tata kelola jaminan sosial.
BPJS sebagai Penyelenggara program jaminan sosial dinilai banyak menyimpang dari Undang Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Perdana : Rapat koordinasi FP JAMSOS di Hotel LYNN Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (28/08/2021),
Beberapa permasalahan yang menjadi konsentrasi FP JAMSOS diantaranya :
1. Pemberlakuan pasal 21 UU 40 tahun 2004 terkait masa perlindungan Jaminan sosial kesehatan selama 6 (enam) bulan pasca PHK terlebih dimasa pandemi masih bermasalah.
2. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimasa pandemi Covid 19 diduga banyak kejanggalan.
3. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja OMNIBUS LAW dengan memberlakukan Sistem rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dinilai melanggar kaidah Sistem jaminan sosial itu sendiri, apalagi sampai saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
4. Program relaksasi iuran dengan memberi diskon 99% pada masa pandemi tidak dikenal dalam sistem jaminan sosial kita.
5. Prosedur penjaminan jasaraharja bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan dijalan raya masih banyak ditemukan permasalahan, masing masing pihak berbeda menetapkan status penjaminan korban laka.
6. Peserta JKN terkendala pelayanan di faskes dan ketidakpastian penjaminan pasien Covid-19 pada masa pandemi sering kita temui.
7. Kerancuan dalam menetapkan segmentasi kepesertaan sektor Formal dan Informal dalam program BPJAMSOSTEK menimbulkan permasalahan saat terjadi resiko dan saat mengakses manfaat layanan program di BPJAMSOSTEK.
Dan masih banyak lagi.
Penting untuk diketahui, FP JAMSOS yang mewakili aspirasi publik juga menyoroti kinerja Direksi dan Dewan Pengawas BPJS yang baru dilantik. Ini untuk memastikan apakah rencana kerja yang dibuat sesuai target atau tidak, hal tersebut penting mengingat Direksi dan Dewas BPJS digaji dari iuran peserta sehingga wajar bila publik maupun peserta meminta transparansi dan pertanggungjawaban.
Selanjutnya FP JAMSOS dalam menjalankan tugas mengedepankan langkah persuasif, namun bila tidak ada perbaikan maka FP JAMSOS perlu menempuh langkah hukum maupun penyampaian pendapat dimuka umum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/boody)



