Kelola Dana Cukai Rp 581 Miliyar
Ilustrasi
* Apa Manfaat Besarnya, Masyarakat Minta Pemprov Jatim Terbuka
SURABAYA, JATIM, BN – Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendapat “jatah” Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 581 miliyar.
Nilai yang terbilang fantastis itu “menempatkan” Pemprov Jatim sebagai pengelola dana cukai terbesar di Indonesia.
Namun sangat disayangkan penggunaan dana ratusan miliyar itu terkesan “irit” informasi ke masyarakat dan/atau minim ekspose media massa sebagai sarana publikasi.
Terbukti, untuk memenuhi hak masyarakat mendapat akses informasi mengenai uraian program, dan rincian kegiatan hingga realisasi penggunaan dana cukai Pemprov Jawa Timur, sesuai dengan surat nomor 119/300.PW 28 Agustus 2021 Perihal: Permohonan Wawancara, secara resmi redaksi bidiknasional.com telah meminta kesediaan Dr. Ir. H. Heru Tjahjono, M.M menjadi narasumber namun hingga 07 September 2021 belum mendapat jawaban.
Berdasarkan dokumen dan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi bidiknasional.com DBH-CHT Tahun APBN 2021 tersebut dialokasikan ke 26 Provinsi dan 432 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sebagaimana tertuang pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pemprov Jatim menjadi daerah dengan alokasi DBH CHT terbesar di Indonesia.
Untuk diketahui Penggunaan DBH–CHT sendiri tertuang dalam PMK Nomor 206/PMK.07/2020
Prinsip penggunaan DBH–CHT itu sendiri terbatas pada 3 (tiga) program yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan dan Penegakan Hukum. (Red/Lipsus)