Dibangun Dengan Anggaran 23,5 M, Proyek Pasar Kertosono Mangkrak
Lokasi proyek Pasar Kertosono di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JATIM, BN – Pembangunan pasar Kertosono, Kabupaten Nganjuk yang dimulai pada tahun 2019, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Kabupaten Nganjuk sekitar Rp 23,5 milyar, kini terlihat mangkrak seakan bagai gedung tak bertuan.
Pantauan dilokasi bangunan pasar Kertosono yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk tersebut hanya tampak kerangka tulang dan lantai bertingkat Itupun tanpa dinding, sedangkan pembatasnya dikelilingi pagar seng.
“Yang saya tau, pembangunan dimulai sekitar bulan September – Oktober 2019, waktu itu terjadi polemik dan pernah rombongan DPRD kesini melihat, terus enggak ada tindakan,” terang Suwadji warga Banaran, Kecamatan Kertosono, Jumat (10/09/2021).
Kondisi bangunan tak terurus. Tampak beberapa titik lokasi dipenuhi tumbuhan liar. Beberapa bagian beton juga menghitam dan dipenuhi lumut. Sedangkan di bagian belakang bangunan, besi beton tampak berserakan.
Sejumlah pedagang pun kecewa, karena pembangunan Pasar Kertosono tak kunjung rampung. Kurniawati warga kelurahan Banaran, Kertosono, salah satu pedagang meminta agar pembangunan pasar segera dilanjutkan, sehingga pedagang bisa berjualan di tempat yang layak.
Selama ini, pedagang menempati pasar darurat yang berlokasi di Jalan Ronggo Warsito Kelurahan Banaran dan di bedeng2 pinggir jalan.
Tempat relokasi tersebut dikeluhkan pedagang karena sepi pembeli. Seperti diungkapkan pedagang asal desa pecuk, kecamatan patianrowo, salah satu pedagang.
Bahwa selama berjualan di pasar darurat, omzetnya menurun dan sepi pembeli. Karena itu, berharap pemerintah bisa segera merampungkan pembangunan Pasar Kertosono.
Sementara aktifis Ketua LSM MAPAK, Supriono, mengungkapkan bahwa Pelaksanaan Pembangunan Kertosono, banyak mafia proyek yang ikut didalamnya.
” Soal dugaan korupsi pasti ada karena banyak mafia proyek ada didalamnya, contohnya bangunan tiga menjadi dua lantai, Jika ditemukan pelanggaran yang lain terkait pembangunan proyek pasar Kertosono maka akan kami rekomendasikan ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bertindak,” tegas Supriono ketika ditemui wartawan, dirumahnya.
Untuk diketahui, proyek Pasar Kertosono dianggarkan dari APBD Nganjuk tahun 2019 dengan pagu Rp 25 Miliar. Proyek senilai kontrak Rp 23 Miliar ini dikerjakan oleh PT KIM. (ISK)