Tanpa Izin, Aktifitas Tambang Galian C Desa Perning, Jatikalen, Semakin Ramai, APH Mandul Tak Ada Tindakan Hukum
NGANJUK, bidiknasional.com – Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
“Kami sebagai warga perning, selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar – mandir hingga jalan desa semakin rusak, apalagi akan musim hujan, ini masalah serius, keliatannya Aparat Penegak Hukum juga tidak menindak,” kata warga desa Perning pada wartawan, yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (18/09/2021).
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Saya harap aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.
“Kami inginkan untuk segera berhenti, bolehlah kalau sudah ada izin lalu jalan diperbaiki dan warga diberikan kompensasi perbulan, yang rumahnya dilewati dump truk urug, ” pungkasnya pada wartawan. Sementara Polres Nganjuk belum dikonfirmasi bn. (Isk)