SITUBONDO

DIDUGA MENGHINA DAN LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, YD DIPOLISIKAN

Tolak Imam Riyanto (44) wartawan media cetak harian Memo-X

SITUBONDO, bidiknasional.com – Diduga menghina dan melecehkan profesi wartawan, Preman Kampung inisial YD (49), warga jalan Ijen, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Situbondo oleh Tolak Imam Riyanto (44), wartawan media cetak harian Memo-X, warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Senin (20/9/21).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi peristiwa berawal ketika Bang Imam Panggilan akrabnya, bertemu dengan YD di sebuah warung kopi, tepatnya di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo, sekitar pukul 04.00 WIB.

YD yang mengetahui keberadaan incaran nya (Imam) di tempat. Kemudian tiba-tiba mendekati korban dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 100.000, dengan dalih “Untuk perhelatan acara”. Namun ambisi itu tidak dilayaninya. Ditengarai karena kesal tidak dipedulikan oleh sasaran nya, lantas YD mengumpat dengan kata-kata tak pantas serta menyerang profesi wartawan di tempat kejadian.

Di depan warung yang diketahui banyak orang, pelaku mengumpat Imam sebagai wartawan, yang dulu pernah memberitakan kasusnya. Bukan berhenti disitu saja, pelaku kembali menghina dan melecehkan pekerjaan penulis berita didalam menjalankan tugasnya.

“Orang ini yang memberitakan saya waktu dulu. Biarlah, meskipun kamu wartawan, saya tidak takut. Wartawan itu kotoran,” terang Imam menirukan ucapan pelaku.

Terkait aksi itu, Imam yang juga seorang koordinator PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) selanjutnya meninggalkan warung. Kemudian, ia menindaklanjuti dengan mendatangi Mapolres Situbondo untuk melayangkan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan YD agar masalah tersebut menjadi efek jera dan tak terulang kembali kepada wartawan lainnya.

“Saya dari institusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), datang ke Polres Situbondo untuk melaporkan seseorang berinisial YD. Karena YD sudah mencemarkan nama baik institusi wartawan. YD sudah melecehkan profesi wartawan. Tentu kami sebagai wartawan tersinggung dengan hal yang sangat menciderai kami.” Ujar Pria berambut gondrong itu.

Selanjutnya, secara tegas ia meminta kepada pihak yang berwajib agar secepatnya melakukan langkah kongkrit di dalam menangani masalah tersebut. Sesuai dengan surat laporan pengaduan dirinya yang tertuang di nomor: STTLPM / 316 / IX /2021/ Jatim/ Res Situbondo. Tanggal 20 September 2021 terkait tentang dugaan pencemaran nama baik.

“Semoga polisi dengan segera menindaklanjuti kasus ini,” Pungkas Imam.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno ketika dikonfirmasi awak media melalui nomor WhatsApp nya, ia menjelaskan, terkait masalah tersebut tengah diupayakan validasinya ke penyidik sebagai interogator pemeriksa.

“Masih konfirmasi pada penyidiknya, untuk perkembangannya.” Balas nya singkat. (Agung Ch)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button