Polres Magetan Ungkap Tiga Kasus Narkoba
• OPERASI TUNTAS
MAGETAN, bidiknasional.com –
Polres Magetan berhasil mengungkap tiga kasus, dua diantaranya penyalahgunaan Narkotika dan mengedarkan sejenis obat terlarang, yang mana jenis Narkoba apapun harus diberangus sampai keakar-akarnya karena sangat berbahaya bagi siapapun.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delarskha, S.I.K, M.Si menjelaskan kronologisnya bahwa telah menerima informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan selama Operasi Tuntas 12 Hari, disampaikan kepada para wartawan pada hari Senin ( 20/9 ) di Halaman Polres Magetan .
“Awalnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Barat – Sawahan tempatnya perbatasan Kabupaten Magetan dan Madiun sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.TKP di sebuah bengkel sepeda motor, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Magetan atas informasi yang telah di terima”, Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Magetan melihat dan mengetahui seorang yang tidak di kenal sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Mengetahui adanya transaksi barang haram tersebut anggota Satresnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan tersangka CH alias TG (26) beserta Barang Bukti (BB) plastik klip yang berisikan sabu seberat 0,33 Gram yang dibungkus dengan tissue”, ungkapnya pula .
Setelah mengamankan CH anggota Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan kepada tersangka CH, dan tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu atas perintah SG alias DLNG (45).
“Setelah dilakukan pengembangan Satresnarkoba berhasil mengamankan SG dirumahnya dan ditemukan BB 1 pipet kaca yang didalamnya masih berisi narkotika jenis sabu, kemudian kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Magetan guna penyelidikan lebih lanjut.” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, selain yang sudah disebutkan tadi dimana Satresnarkoba juga berhasil mengamankan tersangka AGS alias KNTS (31) beserta BB 1 buah alat Boong, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih berisi narkotika jenis sabu, dan tersangka MSHR (38) beserta BB 16 kotak jamu kuat merek Jakarta – Bandung, 1 buah kotak jamu Berkah Madu Madura, 1 buah kotak obat jamu Subali, 1 buah kotak jamu Semalam di Madura, 1 buah kotak jamu obat kuat Gatot Kaca, 1 buah toples jamu berkah Madura, dan uang tunai sebanyak Rp.24.000.-
“Tersangka MSHR (38) ini berhasil diamankan anggota Satresnarkoba karena menjual jamu / obat di warung jamu Pinang Muda yang beralamatkan di Jl. Yos Sudarso Magetan, dan ini tidak memiliki ijin edar dan keahlian dibidang kesehatan, kemudian setelah dilakukan pengecekan didalam kandungan jamu / obat tersebut tidak adanya BPOM dan tidak terdaftar BPOM.
Lebih lanjut Kapolres mengutarakan, tersangka MSHR mengaku mendapat / membeli jamu kuat tersebut dengan cara membeli via Online.
“Tersangka mengaku menjual jamu / obat kuat sudah kurang lebih selama 10 tahun, dan selama berjualan tidak memiliki ijin edar dan tidak memiliki ijin keahlian dan kewenangan.” tegasnya.
Obat kuat yang berhasil diedarkan tersangka ini diketahui di jual kepada masyarakat sekitar, dan tersangka mendapatkan obat kuat tersebut secara online.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka MSHR terjerat pasal 197 dengan pidana maksimal 15 Tahun Penjara.” tegas Kapolres Magetan.( Ashar )