F-PKB DPRD MURA : Pembubaran Perusda PMBM Harus Sesuai Mekanisme Undang- Undang
Jubir F-PKB DPRD MURA, Akhirudin
MURUNG RAYA, bidiknasional.com – Rencana pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) telah diusulkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, kepada DPRD kabupaten setempat Selasa 21/9/2021
Melalui juru bicaranya, Akhirudin saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, meminta agar pembubaran Perusda PMBM dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Sehingga nanti tidak terkesan semerta-merta pembubaran saja tanpa adanya alasan yang mendasar,” jelas Akhirudin dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, belum lama ini, Selasa 21 September 2021.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembahasan akan Raperda pembubaran Perusda PMBM, Akhirudin meminta agar diagendakan dulu rapat dengar pendapat (RDP) atau sharing kepada tim auditor independen Insfektorat Kabupaten Mura
“Serta mengundangan juga untuk RDP dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan BPKB Perwakilan Kalimantan Tengah. Kita ingin mendengat hasil audit mereka sebagai rujukan kami dalam membahas Raperda Pembubaran Perusda nanti,” jelas Akhirudin lagi.
Dikatakan Akhirudin juga pada intinya Fraksi PKB menyambut baik usulan pembubaran Perusda PMBM asalkan sesuai dengan mekanisme yang diamanakan oleh undang-undang dan juga memenuhi aspek aspirasi dari masyarakat Kabupaten Mura.
Selain menyoroti masalah pembubaran Perusada PMBM, Fraksi PKB juga menanggapi Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2021 dan Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023. (Efendi)