6 Anggota DPRD DKI Yang Disebut Dalam Sidang Korupsi Tanah Munjul, Harus Segera Diperiksa KPK
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta
JAKARTA, bidiknasional.com – Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri telah mengakui ada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah dimana saya lupa tahun 2019,” ucap Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Takdir membacakan BAP milik Edi Sumantri yang menjabat sebagai Kepala BPKD DKI Jakarta pada Juli 2018 hingga sekarang.
Menanggapi hal itu, penggiat anti korupsi Ayom Cahyono menyatakan, siapa namanya yang disebut dalam sidang Tipikor, sudah selayaknya KPK segera memanggil nama-nama itu.
“Terindikasi kuat anggota dewan itu terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan tanah di Munjut itu. Segeralah KPK memanggil para anggota dewan tersebut,” ujar Gus Cahyo, sapaan akrab Ayom Cahyono.
Gus Cahyo menyatakan, selama ini anggota dewan memang sudah dikenal tukang ngobyek (cari penghasilan tambahan, red). “Berhubung sekarang ini di Pemda DKI lagi sepi proyek, makanya anggota dewan ngobyek dalam penjualan tanah Munjul itu,” kata Gus Cahyo.
Seperti Diketahui dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Edi yang dibacakan jaksa penuntut menyebutkan Boy dan enam anggota DPRD meminta dipercepatnya pencairan dana pengadaan tanah. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Cinta Mega misalnya, meminta percepatan pencairan untuk pengadaan tanah di Ibu Kota pada 2019. Kemudian, Sekretaris Komisi C dari fraksi PKB, Yusuf bersama Andika anggota komisi C pernah juga meminta proses pencairan tanah di Sumber Daya Air (SDA) Tahun 2020.
Lalu, Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKS Suhaimi meminta percepatan pembahasan tanah di SDA. Selanjutnya, Jamaludin anggota Komisi A terkait permohonan percepatan pencairan di SDA. Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana) lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, Boy Sadikin meminta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah pada tahun 2020.
“Haji Misan, Wakil Ketua DPRD mengajukan permohonan percepatan penerbitan SPD lahan di Dinas Perumahan. Kemudian, ada Boy Sadikin tahun 2020 minta tolong percepatan pencairan pembebasan tanah,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan BAP Edi Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2021).
(ayom)