• Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya Bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
SURABAYA, bidiknasional.com – Guna memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Surabaya, Selasa (9/11/2021).
Usai pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menyampaikan, kerjasama ini adalah target dari BPJS Kesehatan sejak lama.
” Ya, sebenarnya ini merupakan kerjasama kita dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Bukan tentang penanganan masalah hukum, namun bidang perdata dan tata usaha negara,” tutur Betsy sapaan lekatnya.
Poin utamanya adalah memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan Surabaya memastikan Penanganan dan penyelesaian masalah-masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi.
Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya, Betsy M. O. Roeroe
Betsy menegaskan, keberlanjutan pelaksanaan program bertujuan memonitoring bersama, pengawasan kepatuhan Badan Usaha di daerah.
“Juga untuk memastikan program ini berjalan di Surabaya, MoU ini antara kita (BPJS Kesehatan-red) bersama Kejaksaan juga dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Selain itu sambungnya, karena para pengawas sekarang sudah ada di tingkat provinsi, baik dengan Kejaksaan BPJS sudah menerima penerbitan surat kuasa khusus.
” Selain sudah mendapatkan bantuan dari Kejaksaan Tanjung Perak maupun Kejaksaan Surabaya, Kemudian dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim sudah ada kegiatan pemeriksaan secara bersama dan sudah ada hasilnya,” terangnya.
Kembali lagi lanjut Betsy, lebih kepada Jaminan keberlangsungan program JKN-KIS, buktinya saat ini Surabaya sudah Universal Health Coverage (UHC) dan saat sekarang berada diposisi 96 persen jumlah peserta JKN di Surabaya per bulan November 2021.
” Dan sangat diharapkan juga tadi sesuai dengan RPJMN tahun 2020-2024 itu harus mencapai posisi 98 persen,” pungkasnya.
Ditemui awak media usai acara, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, S.H., M.H. menjelaskan, pentingnya kerjasama sebagai pendamping BPJS kesehatan Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sesuai undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, jadi penerapan tersebut kita adakan kerjasama yaitu untuk menagih kepatuhan dari pemberi kerja, kepatuhan untuk melakukan pembayaran dalam jaminan kesehatan,” papar pria yang akrab disapa Anton ini.
“Jadi kami pada tahun 2020 sampai dengan sekarang itu ada sekitar 30 SKK dan sudah berhasil kota bantu mengembalikan sekitar 119 juta dan akan berlanjut di tahun 2021,” bebernya.
Rata-rata kendalanya kata Anton, hampir sama. Kendala yang pertama karena pandemi jadi tidak bisa melakukan pembayaran.Disamping itu Kejaksaan juga akan memberikan somasi bagi Badan Usaha yang tidak patuh.
” Kita hanya sebatas pendamping secara perdata, Nanti kita somasi dulu, jika sudah kita lakukan hal tersebut namun belum juga belum membayar, maka kita akan serahkan ke pihak BPJS untuk nanti dilaporkan ke pimpinan,” tutupnya.
(*/boody)