JATIMSURABAYA

Tiga Kali Disomasi PT Indosat Tbk Diduga Tak Kooperatif

Lokasi tower telekomunikasi PT Indosat Tbk di Jl. Kendangsari  Gang Inpres Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, Jawa Timur

• Terkait Sewa Menyewa Lahan Antara PT Indosat Tbk dengan Mochammad Tohir Untuk Tower Telekomunikasi

SURABAYA, bidiknasional.com – Mempertegas surat kami ke 1 No. 044/SkL-o1/p/x/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebagaimana hal-hal berikut ;

Sejak 2001, antara SITI KANIYAH Alm (diwakili MOCH. TOHIR) dan PT INDOSAT Tbk telah terjadi sewa menyewa lahan seluas 120 meter persegi di Kendangsari Gang Inpres Surabaya, atas nama SITI KANIYAH (Alm) / Letter C No. 640 Kelurahan Kendangsari Surabaya dan didirikan Tower Telekomunikasi.

Perjanjian sewa menyewa lahan termaksud di atas akan berakhir bulan Maret 2021, sebagaimana dibakukan dalam “Perjanjian Utama” Akta Perjanjian No. 13 Notaris Ismanijarti SH., maupun Amandemen Perjanjian Sewa-Menyewa lahan antara MOCH. TOHIR dengan PT. INDOSAT TBK. No. 261/COO-JED/LGL/06 16 Maret 2006, dilanjutkan Amandemen/Perjanjian selanjutnya.

Hal tersebut adalah beberapa isi Somasi yang dilayangkan oleh keluarga Mochammad Tohir Dkk melalui kuasa hukumnya Hartanto Boechori dan Anton Hery Wibawa, SH yang ditujukan kepada PT. INDOSAT TBK perihal sewa menyewa lahan untuk Tower Telekomunikasi.

Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga Mochammad Tohir merasa dicurangi oleh PT Indosat Tbk, pasalnya janji yang disampaikan waktu itu, apabila belum ada perjanjian baru paska habisnya perjanjian yang lama di bulan Maret 2020, maka pihak keluarga Mochammad Tohir akan diberikan kompensasi atau sejenis dana ganti sewa lahan.

“Awalnya Indosat itu sudah mulai tahun 2001 itu menyewa lahan milik keluarga Pak Tohir bersaudara (ada 6 bersaudara). Kontrak pertama itu tahun 2001 perpanjang kontrak selama 5 tahun dan terus diperpanjang ulang hingga 2020,” ujar Anton Hery Wibawa, SH, salah satu lawyer keluarga Mochammad Tohir DKK di Kendangsari, Rabu 10 November 2021, siang.

Anton Hery Wibawa, SH, salah satu lawyer keluarga Mochammad Tohir DKK

Anton menyampaikan, muncul permasalahan di bulan April 2020. Kontrak perjanjian yang dilakukan setiap lima tahun sekali tersebut, Indosat meminta waktu 6 bulan untuk bisa beberes.

Namun karena selama 6 bulan sampai sekarang tidak ada kompensasi yang dijanjikan kata Anton,” keluarga bersurat dan bersomasi hingga tiga kali ke PT Indosat Tbk, toh sampai saat ini juga tidak diperhatikan. Tidak dibayar, janji kompensasi yang dijanjikan,” bebernya.

“Di ingatkan melalui surat tidak ada tanggapan dan tiba-tiba menghilang. Pernah ada dugaan pihak ketiga ke lokasi tower (pekerja-red), kabar dari petugas itu disampaikan katanya dari pihak Telkom,” imbuhnya.

Lebih tepatnya sambung Anton Pihak Indosat tidak komitmen dengan janji mereka yang pertama menjanjikan memperpanjang kontrak, setelah sampai hari yang dijanjikan tidak terlaksana, juga kompensasi pun tidak ada. Mereka pergi tanpa pamit, ditinggalkan begitu saja.

Terkait masalah ini, keluarga Mochammad Tohir berharap, penyelesaian dari PT Indosat.

” Datang atau jawablah seperti yang kita tulis dalam surat somasi itu. Berapa tahun berapa bulan dan kompensasi bulan Maret tanggal 11 khan habisnya. Bulan Maret 2021 yang 5 tahun yang kemarin. Harusnya 9 Maret itu sudah selesai,” urainya.

• Jika Tidak Ada Itikad Baik, Mochammad Tohir Bersiap ke Ranah Hukum

Kesabaran keluarga Mochammad Tohir dalam menghadapi PT Indosat Tbk terkait janji yang sampai hari ini tidak dibuktikan dirasa cukup. Anton Hery Wibawa, SH, selaku kuasa hukum akan bersiap membawa permasalahan ke ranah hukum.

” Nanti jika ada yang datang masuk ke lokasi tower baik itu petugas atau siapapun yang mengatasnamakan Indosat, kita akan laporkan ke Polsek atau polres karena mereka masuk pekarangan orang tanpa ijin,” tegasnya.

Bisa juga kata dia, jika masih berlarut larut tanpa ada perhatian serius dari PT Indosat Tbk, Keluarga Mochammad Tohir akan berlanjut menempuh jalur perdata.

“Wanprestasi, ini kan tanah milik keluarga, ya, kita akan persiapkan gugatan perdata,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelum berita ini tayang pihak PT Indosat Tbk, melalui kontak yang diberikan kuasa hukum Keluarga Mochammad Tohir dkk di nomor +62 816-522-XXX saat dihubungi wartawan mengatakan dirinya sudah tidak bekerja lagi di PT Indosat Tbk.

Lain halnya dengan kontak berikut +62-525-XXX pesan singkat wartawan hanya dibaca dan telpon tidak diangkat.

(boody/ bersambung edisi depan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button