WAY KANAN, bidiknasional.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Dua Wanita tersebut berinisial DAP (23) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan THA (29) warga Dusun Sinar Banten Kampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 10 November 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
“Saat itu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu,” ujar Kasat Narkoba melalui Rilisnya, minggu (04/11/2021).
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan 2 (dua) orang wanita yang mengaku berinisial DAP dan THA di depan salah satu cafe atau warung di Kampung Tiuh Balak.
“Kedua tersangka ini, ketika dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nopol. B 1832 CZL yang terparkir tepat di depan salah satu café tersebut,” jelasnya.
Kasat melanjutkan, Saat penangkapan, Petugas mendapati THA menggunakan tangan sebelah kiri memegang seperangkat alat hisap (Bong) dari botol larutan penyegar yang didalamnya berisikan cairan bening dan tangan sebelah kanannya memegang korek api gas.
“Sementara didekat kaki DAP diketemukan bungkusan dari tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram,” lanjutnya.
Atas kejadian itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegasnya. (*/Arye)