JAKARTA

Konferensi Ke-4 dan Rapat Anggota Luar Biasa P3HKI

Konferensi Nasional Ke-4 dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) P3HKI, tanggal 12-13 November 2021, diselenggarakan secara hybrid di Hotel Pomelotel, Jakarta,

• Polemotel Patra Jasa, Jakarta, Jumat-Sabtu, 12-13 November 2021

JAKARTA, bidiknasional.com – Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) telah melaksanakan Konferensi Nasional Ke-4 dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) P3HKI, pada tanggal 12-13 November 2021, yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel Pomelotel, Jakarta.

Dalam konferensi nasional yang ke-4 ini, P3HKI mengangkat tema “Kebijakan Hukum Ketenagakerjaan Guna Menghadapi Tantangan Industrialisasi di Tengah Pandemi dan Pasca Pandemi COVID-19”. Dipilihnya tema ini mengingat perkembangan masyarakat industrial di masa pendemi, dan juga terjadinya perubahan regulasi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang banyak dirubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan tema ini diharapkan dapat memberi kontribusi untuk memberikan masukan ilmiah bagi Pemerintah dalam upaya memperbaharui dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan

Sambutan dari Haiyani Rumondang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan

Acara Konferensi dan RALB ini juga dihadiri secara virtual oleh Haiyani Rumondang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya Haiyani mengapresiasi agenda yang telah dilaksanakan P3HKI, baik konferensi nasional maupun seminar yang memberi banyak kontribusi dalam perkembangan hukum ketenagakerjaan.

Haiyani juga menyampaikan bahwa pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja dalam menghadapi tantangan saat ini dan yang akan datang, di sinilah pentingnya peran P3HKI dalam memberikan masukan.

Dalam acara ini juga dihadiri Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan secara luring. Eko hadir sebagai keynote speaker dalam konferensi ini, dengan judul “Kedudukan Fungsi, dan Arah Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

Ketua P3HKI periode 2021-2024 yaitu Dr. Agusmidah, S.H., M.HUM

Setelah agenda Konferensi, dilanjutkan dengan RALB, menghasilkan Ketua P3HKI periode 2021-2024 yaitu Dr. Agusmidah, S.H., M.HUM yang merupakan Dosen Fakultas Hukum USU.

Dalam pidatonya, Agusmidah menekankan bahwa P3HKI harus terus mengawal hak-hak pekerja, juga memberi masukan kepada Asosiasi Perusahaan dan juga Pemerintah, sehingga apa yang dimaknai sebagai perburuhan berkeadilan itu bisa dicapai.

P3HKI yang dibentuk pada tahun 2016 ini, merupakan perkumpulan pengajar dan praktisi ketenagakerjaan Indonesia yang dibentuk dengan tujuan menjalin komunikasi dan kerjasama antar akademisi dan praktisi, memberikan kontribusi solusi atas permasalahan hukum ketenagakerjaan/hubungan industrial, dan membantu terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan dan manusiawi.

(*/boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button