Abdul Cholik Hariadi (T-shirt merah) Koordinator Perwakilan Warga di rumahnya Kav. Mutiara Kapuk saat menemui petugas PDAM Surabaya
SURABAYA, bidiknasional.com – Terhitung sejak Januari 2020 Perjuangan warga Kavling Mutiara Kapuk Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal Surabaya untuk mendapatkan air PDAM Surabaya belum menemukan kepastian akankah warga yang menempati teritorial wilayah Pemerintah Kabupaten Gresik tersebut benar-benar bisa menikmati air PDAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, keterangan dijelaskan oleh Abdul Cholik Hariadi Koordinator Perwakilan Warga di rumahnya Kav. Mutiara Kapuk. Jl Sumberlanggeng No.19, RT 03 RW 04 Kel. Sumberejo Kec. Pakal. Surabaya (22/09).
Dikabarkan permasalahan lintas batas teritorial Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi kendala tersendiri bagi warga sehingga permintaan yang ditujukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya belum terwujud.
“Pernah beberapa kali wilayah kami didatangi petugas PDAM Surabaya untuk dilakukan pengukuran dan seterusnya. Namun masih juga sampai hari ini, permintaan kami belum terlaksana. Tanah kami bukan sengketa. Legalitas tanah jelas. Hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan menikmati kekayaan alam termasuk air jelas diatur dalam UUD 1945,” kata Didik sapaan akrab Abdul Kholik Hariadi.
Harapan warga sambungnya, dalam kondisi bertahun-tahun air PDAM belum menyentuh masyarakat kavling Mutiara Kapuk, dan berkeinginan air PDAM segera masuk bisa dinikmati.
“Yang mana secara administrasi kependudukan kami adalah warga yang ber KTP Surabaya. Kami mohon titik koordinat wilayah rumah kami tidak menjadi alasan tidak diberikannya air PDAM ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, lokasi kavling Mutiara Kapuk berada dalam koordinat teritorial pemerintah Kabupaten Gresik setelah Kali Lamong sisi timur (Kecamatan Pakal Surabaya). Pembatas wilayah berupa tonggak batu berukuran panjang 50 cm tertancap pada tanah batas antara antara Surabaya dan Gresik (Pembatas adalah jalan paving yg di bangun swadaya oleh warga kavling Mutiara Kapuk). Sedangkan dibalik Kali Lamong sendiri sebelah barat wilayah Gresik terdapat beberapa kampung yang masuk wilayah Surabaya.
“Lahan rumah kami terjepit diantara batas kedua pemerintahan yang berbeda.Jangan hanya karena hal ini, mengakibatkan PDAM Surabaya tidak berani memenuhi permintaan kami. Mustahil dong mas, apabila kami mengajukan permintaan ini ke PDAM Gresik. Sedangkan dibalik Kali Lamong yang disana terdapat kampung Surabaya yang berada di wilayah Gresik,” terang Didik sambil menunjuk ke arah Kali Lamong.
Kabar terbaru juga disampaikan oleh Abdul Cholik Hariadi, dirinya menegaskan, surat izin telah diberikan PDAM Gresik terkait penerimaan air dari PDAM Surabaya telah mereka kantongi.
” Izin dari PDAM Gresik sudah kami terima sejak lama mas,” ujarnya.
Janji PDAM Surabaya akan memberikan Master Induk/Master Meter menemui kendala. ” Maaf mas, debit air diwilayah barat belum bisa mengakomodir permintaan warga Mutiara Kapuk untuk mendapatkan air PDAM. Jika dipaksakan maka, wilayah sekitanya bisa tidak menerima air dan kita bisa didemo,” ujar Anizar Firmadi direktur pelayanan PDAM Surabaya yang lama.
Sampai berita ini ditayangkan, arahan dari PDAM Surabaya melalui Direktur Pelayanan yang lama dan pada bagian manager wilayah barat Surabaya, warga diarahkan kembali untuk membuat program tandonisasi.
Pantauan bidiknasional.com dilokasi, tandonisasi sudah selesai dikerjakan atas swadaya warga dengan dibantu Forum Komunikasi Swadaya Masyarakat Master Meter (Forkom SM MM).
Nunung Sri Iswahyuti Sekertaris dan Koordinator Wilayah Surabaya Barat bersama Dian Ari Koordinator Wilayah Surabaya Forkom SM MM (berjilbab) saat berkoordinasi bersama PDAM Surabaya
Nunung Sri Iswahyuti Sekertaris dan Koordinator Wilayah Surabaya Barat Forkom SM MM menyampaikan, selama mendampingi warga Mutiara Kapuk Pakal, semua permintaan PDAM baik terkait surat menyurat dan kelengkapan yang diminta ,warga selalu dipenuhi.
” Termasuk arahan tandonisasi. Terakhir adalah surat yang harus dibuat warga sebagai bentuk permintaan pengiriman suplay air tangki untuk mengisi tandon yang sudah dibuat. Bahkan tiga kali mas Didik merivisi suratnya. Namun sampai hari ini air juga belum dikirim alasan disposisi,” terang Nunung.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno
Dihubungi terpisah ,Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno menegaskan, semua keluh kesah warga Mutiara Kapuk telah ia terima.
” Ini baru sepihak laporan yang kita terima. Saya juga perlu memanggil direktur PDAM atau jika perlu kita kumpulkan bersama, seperti apa duduk permasalahannya,” ungkap Anas Karno melalui selulernya.
Pria asli Surabaya ini menyayangkan atas informasi yang dia terima ,sudah sejak lama namun mengapa baru kali ini informasi tersebut baru disampaikan.
” Jika memang asli warga Surabaya, PDAM juga wajib memberikan air yang diminta warga,” tegasnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, wartawan telah mencoba menghubungi pihak PDAM Surabaya melalui Bambang Eko Sakti Sekertaris PDAM Surabaya. Mengenai konfirmasi dan kelanjutan pengiriman air tangki. Namun telpon dan pesan singkat Wartawan belum direspon. (*/boody/bersambung)