JATIMNGANJUK

Diduga Tanpa izin, PT Farmmindo (Peternak Bebek) di Desa Prayungan Lengkong Tuai Masalah Limbah

Lokasi PT Farmmindo yang bergerak di bidang peternakan bebek di desa Prayungan Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, bidiknasional.com – Adanya permasalahan yang terjadi di PT Farmmindo yang bergerak di bidang peternakan bebek di desa Prayungan Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, menuai masalah baru hal ini terkait izin SLO (Standart Layak Operasional) serta IPAL izin Pengelolaan Limbah) yang dibuang langsung ke sungai dan sekarang masih belum ada penyelesaiannya.

Menurut informasi yang didapat dari warga Dusun Lengki, Desa Prayungan yang tidak mau disebutkan namanya disini mengatakan, bahwa PT Farmmindo mempunyai lahan seluas 23 hektar yang digunakan untuk peternakan bebek dan limbah airnya dibuang lansung ke sungai, karena belum memiliki tempat pembuangan/pengelolaan air limbah sendiri, warga sekitar merasa tercium bau yang tidak sedap dan pernah didatangi oleh satpol PP serta dinas lingkungan hidup kabupaten Nganjuk.

Dari informasi tersebut awak media hari Rabu (16/11/2021) langsung konfirmasi dengan Samsul kasat Pol PP diruang kerja menjelaskan bahwa, sudah cek lokasi terkait SLO dan pembuangan limbah air tetapi dari Pol PP akan menindak penghentian kegiatan ataupun penutupan.

“Tetapi kita tetap menunggu surat dari Dinas Lingkungan Hidup, kami selaku Pol PP sebagai penegak Perda dan tetap dalam menjalankan tugas harus sesuai prosedur mas,” jelasnya.

Dilain tempat saat dikonfirmasi terkait limbah PT Farmmindo, Dinas LH Nurbinti, selaku sekdin LH, Ristika bag pengaduan, Darsih dan Didik, penanganan limbah, menyampaikan, bahwa persoalan ini sudah kami melaporkan ke plt Bupati Nganjuk, menurutnya, pihak Lingkungan Hidup untuk kordinasi dengan perusahaan.

Dan dari Dinas sendiri hanya memberikan pembinaan dan terkait limbah yang dibuang kesungai, dan menurut pihak perusahaan sudah dilakukan pembendungan kebocoran limbah.

Menurut Didik, “Mengenai ijin SLO nya sampai sekarang belum ada. Saat didesak tindakan Dinas LH, sementara perusahaan ternak belum kantongi izin, jadi apapun alasannya membuang air limbah langsung ke sungai, jelas melanggar Perda, ” ungkapnya pada wartawan, Senin (22/11/2021).

“Dan perlu diketahui, persoalan akan melaporkan ke pimpinan berhubung pimpinan kami masih repot sampai sekarang,” imbuhnya.

Sampai berita in diturunkan belum ada reaksi Dinas Lingkungan Hidup, terkesan “Tutup Mata” Ada apa di baik ini semua. (Roy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button