ACEHSUBULUSSALAM

Terlibat Korupsi Dana Desa Rp.723.726.767,- Polres Subulussalam Tahan Mantan Kades Muara Batu

SUBULUSSALAM, bidiknasional.com –  Penyidik Polres Subulussalam menetapkan MS (47) Mantan kepala Desa (Kades) Muara Batu Kecamatan Rundeng Kota Subulusslam sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Muara Batu pada tahun 2018,2019 dan 2020.

Kapolres Subulusslam AKBP Qori Wicaksono,SIK melalui Kasat reskrim IPDA Deno Wahyudi,SE.M.SI mengatakan pengungkapan kasus tersebut melalui proses yang cukup panjang.

“Melalui beberapa kali gelar perkara dengan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Banda Aceh dan beberapa kali gelar perkara dengan Ditreskrimsus Polda Aceh,” ungkapnya.

Tim dari BPKP Banda Aceh turun ke Subulussalam untuk melakukan Audit penghitungan kerugian Negara.

“Setelah itu penyidik memeriksa saksi 20 orang dan memeriksa beberapa saksi ahli,” ujar IPDA Deno Wahyudi.

Hasil Audit pengitungan kerugian Negara dari BPKB Banda Aceh terdapat kerugian Negara RP.723.726.767,- Dana Bersumber dari APBKampong Tahun Anggaran 2018 – 2019 sampai dengan tahun 2020,” jelasnya.

“Mulai dari Sisa kas dana desa tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp.215.199.342, Kwitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611, Barang bantuan tidak disalurkan kepada masyarakat RP 43.664.000, Mark up barang bantuan ke masyarakat Rp.108.015.000, Kekurangan Volume kegiatan pembangunan Rp.251.638.814 sehingga total kerugian Negara Rp 723.726.767,- ” jelasnya.

Tersangaka sudah ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 26 November 2021.

Atas perbuatannya kepala Desa telah melanggar Perkara LKPP No.13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, serta telah melanggar permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa perubahan atas permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Walikota NO 16 THN 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan Desa.

Tersangka diancam hukuman Paling singkat 4 Tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

(Agus Darminto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button